Berita NTT
Batal Tahbis Pendeta, Mantan Vikaris Sinode GMIT Mendekam Dalam Tahanan Polres Alor
Penyidik Satuan Reskrim Polres Alor telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Vikaris berinisial SAS alias Yanto (35) Tersangka kasus percabulan ter
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Satuan Reskrim Polres Alor telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Vikaris berinisial SAS alias Yanto (35) Tersangka kasus percabulan terhadap enam orang anak.
Pemeriksaan terhadap tersangka mantan Vikaris SAS alias Yanto berlangsung pada Senin 5 September 2022 saat tiba di Polres Alor dimulai dari pukul 18.00 wita hingga Selasa 6 September 2022 pukul 02.00 wita dinihari.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap mantan Vikaris tersangka SAS pada Sel Tahanan Polres Alor selama 20 hari kedepan.
Demikian penjelasan Advokat Amos Lafu selaku Tim kuasa hukum tersangka mantan Vikaris SAS kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 5 September 2022.
Amos mengatakan saat penyidik Satreskrim menjemput tersangka SAS di Kupang, dia sangat koperatif, demikian juga saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Tersangka mantan Vikaris SAS sangat koperatif saat diperiksa oleh penyidik, dan dia juga mengakui semua perbuatannya terhadap para korban, orangtua dan keluarga korban, serta Sinode GMIT," jelas Amos.
Permohonan Maaf
Tersangka mantan Vikaris SAS juga menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Sinode GMIT karena saat bertugas sebagai Vikaris di Kabupaten Alor, perbuatan tersangka sangat mencoreng nama baik GMIT, dampak dari perbuatan asusila yang dilakukannya.
Tersangka mantan Vikaris SAS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Organisasi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) karena dia juga terdaftar sebagai aktivis dari GMKI Cabang Kupang.
Tersangkamantan Vikaris SAS juga meminta maaf secara tulus kepada semua organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan Kristen dan semua masyarakat NTT.
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Terpisah, Ketua Majelis Sinode GMIT Pendeta Mery LY Kolimon, mengaku, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan SAS sejak dua bulan lalu.
"Setelah mendapat laporan dari jemaat, kami menangguhkan Tahbis dari yang bersangkutan ke dalam jabatan pendeta, untuk penyelidikan mengenai kebenaran berita yang diterima," ujar Mery, dalam keterangan tertulis yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa 6 September 2022 petang.
Pihaknya juga, sudah berkoordinasi dengan Ketua Majelis Klasis (KMK) Alor, untuk penanganan dan perlindungan psikologis bagi para korban.
Terhadap hal tersebut, Majelis Sinode GMIT sudah mengutus tim Psikolog dan pendampingan hukum dari Rumah Harapan GMIT, sehingga bersama ketua klasis di Tribuana melakukan penjangkauan kepada para korban demi pemulihan psikologis sekaligus pendampingan hukum selama menjalani proses di kepolisian.