Pencabulan Anak

BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Vonis Mati SAS Eks Calon Pendeta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur menjatuhi vonis hukuman mati terhadap SAS, eks vikaris atau calon pendeta.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
PN KALABAHI - Kantor Pengadilan Negeri Kalabahi di Jalan Jenderal Sudirman No 20 Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Majelis Hakim PN Kalabahi menjatuhi hukuman mati terhadap SAS, eks vikaris. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur menjatuhi vonis Hukuman Mati terhadap SAS, eks vikaris atau Calon Pendeta.

SAS terbukti melakukan percabulan terhadap 9 orang korban yang merupakan anak-anak.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Kalabahi pada Rabu 8 Maret 2023.

Kepala Pengadilan Negeri Kalabahi, RM Suprapto melalui Juru Bicara Ratri Pamundhita mengatakan, putusan perkara persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa SAS telah dibacakan.

Majelis Hakim hakim memvonis SAS hukuman mati. "Karena pidana mati, sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," ujar Ratri Pamundhita.

Kuasa Hukum SAS, Yefta O Djahasana mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding. "Kami akan melakukan upaya hukum banding," katanya.

Baca juga: FKUB Alor Minta Masyarakat Tolak Isu Hoax Jelang Pemilu 2024

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalabahi menuntut hukuman mati terhadap SAS dalam sidang yang digelar pada Rabu 22 Februari.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kasi Intel Zakaria Sulistiono SH menyebut ada 6 hal yang memberatkan terdakwa. Sementara hal yang meringankan tidak ada.

“Sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian Jaksa penuntut Umum juga membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa SAS,” kata Zakaria, beberapa waktu lalu.

Menurut Zakaria, yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman mati kepada terdakwa adalah 6 hal yang memberatkan, dan tidak ada hal yang meringankan.

Keenam hal yang memberatkan tersebut, yakni :

- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan, dan kesusilaan

Baca juga: Upah Kontraktor Belum Dibayar Lunas, Gedung SD Inpres Probur 5 Alor Disegel

- Perbuatan terdakwa membuat korban trauma, dibully dalam pergaulannya dan merusak masa depan anak korban

- Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved