Pencabulan Anak
BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Vonis Mati SAS Eks Calon Pendeta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur menjatuhi vonis hukuman mati terhadap SAS, eks vikaris atau calon pendeta.
Editor:
Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
PN KALABAHI - Kantor Pengadilan Negeri Kalabahi di Jalan Jenderal Sudirman No 20 Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Majelis Hakim PN Kalabahi menjatuhi hukuman mati terhadap SAS, eks vikaris.
- Terdakwa adalah seorang vikaris/calon pendeta yang dianggap suci oleh masyarakat, sehingga atas perbuatannya telah mencoreng nama vikaris dan gereja
- Korban berjumlah 9 orang yang merupakan anak-anak.
- Terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan
- Menurut Zakaria tuntutan JPU Kejari Alor telah sesuai dengan fakta persidangan. (cr19)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.