Berita Nasional

Viralkan Ujaran Kebencian Pada Polisi, Istri Polisi di Sulsel Jadi Tersangka UU ITE

Seorang istri polisi di Sulawesi Selatan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Editor: Ryan Nong
TRIBUN-TIMUR.COM/ EMBA
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf saat rilis di ruang Cyber Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin 6 Maret 2023 siang. 

POS-KUPANG.COM, MAKASSAR  - Seorang istri polisi di Sulawesi Selatan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Istri polisi atas nama Ernawati itu ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau ujaran kebencian oleh penyidik Polda Sualwesi Selatan di ruang Cyber Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/3/2023) siang.

Direktur Reserse Kriminal Umum atau Dirmkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti menjelaskan kasus tersebut berawal dari penembakan mati kakak Ernawati oleh tiga anggota polisi di Sulawesi Selatan.

Kakak Ernawati bernama Kaharuddin ditangkap pada 29 Juli 2019 atas kasus dugaan pencurian dan pemberatan.

Jamaluddin menyebut, Kaharuddin ditembak oleh tiga polisi saat hendak dibawa ke kampung halamannya di Jeneponto untuk pengembangan dan penunjukan barang bukti.

Di pertengahan jalan, tersangka kaharudin berusaha kabur dan memukul polisi.

"Di pertengahan jalan, tepatnya di sekitar Jalan Tanjung, Kahar izin buang air kecil. Ketika dikawal, dia berusaha melarikan diri, mendorong, memukul anggota," jelasnya.

Karena tersangka melawan, lanjut Jamaluddin, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menembak Kaharuddin setelah diberi tiga kali tembakan peringatan tak digubris.

Baca juga: Istri Polisi Polda NTT Menangis Memohon Bantuan Kapolri, Sebut 3 Anaknya Putus Sekolah

Peluru yang dilepaskan mengenai lutut tersangka. "Penembakan peringatan satu sampai tiga, kemudian tidak dihiraukan. Dilakukanlah tindakan tegas terukur mengenai lutut sebelah kiri," jelasnya.

Kaharuddin yang terluka kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bahyangkara Polda Sulasel. Namun setelah diperiksa dokter, tersangka dinyatakan meninggal dunia.

"Setibanya di Bhayangkara Polda Sulsel dilakukan pemeriksaan. Oleh pihak dokter, Kahar dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

Jamaluddin menyebutkan, polisi akan melakukan autopsi, namun pihak keluarga tersangka menolak. Hal itu dibuktikan dengan surat yang ditandatangani mereka.

"Termasuk Ernawati juga menolak untuk dilakukan autopsi. Dan, semuanya sudah bertandatangan," katanya.

Baca juga: Bripka J Terciduk Bareng Istri Polisi d Kamar Hotel, Kini Ditangani Propam Polda NTT

Tersangka kemudian dimakamkan, dan polisi menyatakan sudah tidak ada masalah.

"Sehingga saat itu, dilakukan pemakaman. Ini sudah tidak ada permasalahan lagi. Itu pada Juli 2019," kata Jamaluddin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved