Berita Nasional
Viralkan Ujaran Kebencian Pada Polisi, Istri Polisi di Sulsel Jadi Tersangka UU ITE
Seorang istri polisi di Sulawesi Selatan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
Kematian Kaharuddin membuat adiknya, Ernawati yang juga istri seorang anggota polisi kecewa. Kekecewaan Ernawati disampaikan melalui media sosial TikTok pada Juli 2022, dan kontennya disebut menyudutkan kepolisian.
Bahkan, Ernawati disebutkan membuat tagar #percumalaporpolisi hingga kasus kematian Kaharuddin pun viral.
"Saudara Ernawati membuat kegiatan di medsos (TikTok) pada bulan Juli 2022 di akunnya," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf dilansir dari Tribunnews.com.
Salah satu postingan tersebut mengandung narasi "Ini para jagoan polres sinjau, krn abangku menumbang mereka dan mereka siksa dan bunuh".
Baca juga: Istri Polisi Ditangkap Gegara Buat Arisan Fiktif, Gaya Hidupnya Bak Sultan, Suka Pesta dan Foya-Foya
Lalu pada Februari 2022 atau tujuh bulan kemudian, Ernawati membuat laporan terkait penembakan kakaknya itu.
"Jadi LP-nya tujuh bulan kemudian. Setelah itu, dilakukan langkah-langkah penyelidikan oleh tim waktu itu dari Reskrim Polda," kata Helmi.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi serta gelar perkara, laporan Ernawati tidak memiliki cukup bukti.
"Sehingga perkaranya dihentikan pada Oktober 2020," katanya.
Baca juga: Alat Pengaman Bekas Bongkar Perselingkuhan Istri Polisi dengan Sekuriti, Kepergok Suami Tidur Bareng
Kemudian pada Juni 2022, Ernawati mengunggah sebuah video yang menampilkan foto yang sudah ia laporkan ke Krimum dan disebutkan bahwa tiga polisi itu terbukti melakukan pembunuhan.
"Erna lalu memposting lagi, tiga anggota polisi pembunuh dan memviralkan dengan #percumalaporpolisi," kata Helmi.
Ernawati pun menyebarkan video dan narasi yang sama di TikTok pada 18 Februari 2023. Kontennya itu disebut mengarah pada ujaran kebencian terhadap polisi.
"Akibatnya tiga polisi membuat laporan ke Krimsus," kata Helmi.
Polisi yang melaporkan itu adalah Sangkala, Kamaruddin, dan Andi Mapparumpa.
Mereka adalah anggota yang menangkap dan menembak mati kakak Ernawati, Kaharuddin.
Laporan tiga polisi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penydikan. Akhirnya, Ernawati ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
"Atas nama Sangkala, Kamaruddin, Andi Mapparumpa, terhadap LP (laporan) itu maka dilakukan penyelidikan dan dipelajari isi kontennya. Hasilnya, apa yang dilakukan memenuhi kepatutan UU ITE," tandas Helmi. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
istri polisi
Sulawesi Selatan
ditetapkan sebagai tersangka
ujaran kebencian
Polda Sulsel
Dirmkrimum Polda Sulsel
Jamaluddin Farti
Rumah Sakit Bahyangkara
Dirkrimsus Polda Sulsel
Helmi Kwarta Kusuma Rauf
UU ITE
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Wisata NTT, Flores Tak Sekedar Alam yang Indah, Turis Eropa Pun Suika Tarian Lokal |
![]() |
---|
Wisata NTT, Pesona Kampung Adat Gurusina di Ngada, Disebut Kampung Adat Tertua di Flores |
![]() |
---|
Soal Ujian Sekolah dan Kunci jawaban Bahasa Inggris Kelas 6 Halaman 169 Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Soal Ujian Sekolah dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 37 , Perbandingan Informasi |
![]() |
---|
Cek Jadwal Tol Laut KM Sabuk Nusantara 104 Mulai 1 September 2025, Tgl 3 Rute Kalabahi-Kupang PP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.