Berita Nasional

Viralkan Ujaran Kebencian Pada Polisi, Istri Polisi di Sulsel Jadi Tersangka UU ITE

Seorang istri polisi di Sulawesi Selatan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Editor: Ryan Nong
TRIBUN-TIMUR.COM/ EMBA
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf saat rilis di ruang Cyber Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin 6 Maret 2023 siang. 

Kematian Kaharuddin membuat adiknya, Ernawati yang juga istri seorang anggota polisi kecewa. Kekecewaan Ernawati disampaikan melalui media sosial TikTok pada Juli 2022, dan kontennya disebut menyudutkan kepolisian.

Bahkan, Ernawati disebutkan membuat tagar #percumalaporpolisi hingga kasus kematian Kaharuddin pun viral.

"Saudara Ernawati membuat kegiatan di medsos (TikTok) pada bulan Juli 2022 di akunnya," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf dilansir dari Tribunnews.com.

Salah satu postingan tersebut mengandung narasi "Ini para jagoan polres sinjau, krn abangku menumbang mereka dan mereka siksa dan bunuh".

Baca juga: Istri Polisi Ditangkap Gegara Buat Arisan Fiktif, Gaya Hidupnya Bak Sultan, Suka Pesta dan Foya-Foya

Lalu pada Februari 2022 atau tujuh bulan kemudian, Ernawati membuat laporan terkait penembakan kakaknya itu.

"Jadi LP-nya tujuh bulan kemudian. Setelah itu, dilakukan langkah-langkah penyelidikan oleh tim waktu itu dari Reskrim Polda," kata Helmi.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi serta gelar perkara, laporan Ernawati tidak memiliki cukup bukti.

"Sehingga perkaranya dihentikan pada Oktober 2020," katanya.

Baca juga: Alat Pengaman Bekas Bongkar Perselingkuhan Istri Polisi dengan Sekuriti, Kepergok Suami Tidur Bareng

Kemudian pada Juni 2022, Ernawati mengunggah sebuah video yang menampilkan foto yang sudah ia laporkan ke Krimum dan disebutkan bahwa tiga polisi itu terbukti melakukan pembunuhan.

"Erna lalu memposting lagi, tiga anggota polisi pembunuh dan memviralkan dengan #percumalaporpolisi," kata Helmi.

Ernawati pun menyebarkan video dan narasi yang sama di TikTok pada 18 Februari 2023. Kontennya itu disebut mengarah pada ujaran kebencian terhadap polisi.

"Akibatnya tiga polisi membuat laporan ke Krimsus," kata Helmi.

Polisi yang melaporkan itu adalah Sangkala, Kamaruddin, dan Andi Mapparumpa.

Mereka adalah anggota yang menangkap dan menembak mati kakak Ernawati, Kaharuddin.

Laporan tiga polisi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penydikan. Akhirnya, Ernawati ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

"Atas nama Sangkala, Kamaruddin, Andi Mapparumpa, terhadap LP (laporan) itu maka dilakukan penyelidikan dan dipelajari isi kontennya. Hasilnya, apa yang dilakukan memenuhi kepatutan UU ITE," tandas Helmi. (*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved