Berita Nasional
Bisnis SIM Palsu di Madiun, Pemilik Foto Copi Diciduk Polisi, Operasi Sejak 2021
Bisnis SIM palsu milik warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan terendus aparat kepolisian dari Polres Madiun.
POS-KUPANG.COM, MADIUN - JR (51), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Madiun, Jawa Timur akhirnya diciduk polisi.
Bisnis SIM palsu miliknya terendus aparat kepolisian dari Polres Madiun.
Pria yang merupakan pemilik usaha foto kopi di Desa Sugihwaras itu akhirnya tak berkutik ketika ditangkap polisi.
Sejak 2021, JR menjalankan bisnis Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Ia telah membuat 150 lembar SIM palsu dan meraup puluhan juta rupiah dari bisnis haram itu.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto menyebut pihak kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap JR.
"Pria ini tertangkap tangan di tempat usaha fotokopinya di Saradan. Saat digeledah, kami mendapati 15 lembar SIM palsu bersama perangkat untuk membuat SIM tersebut," kata AKP Danang Eko Abrianto, dilansir Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Sat Lantas Polres Sumba Timur Gandeng UPT Penda Gencar Operasi Turangga 2023
Danang menjelaskan, tersangka JR membuat SIM palsu dengan sasaran para sopir di pertambangan.
"Jadi tersangka ini mengaku membuat SIM palsu untuk membantu warga yang ingin bekerja sebagai sopir alat berat di pertambangan," kata Danang.
Tersangka JR mematok tarif mulai Rp 150.000 hingga Rp 400.000. Konsumennya cukup menyerahkan fotokopi ktp dan foto diri.
Tak hanya membuat sim palsu, pria ini juga menerima tawaran jasa membuat dan mencetak ijazah palsu.
Baca juga: Tolak Teguran dan Meludahi Anggota Polri Saat Atur Lantas, Pemuda Asal Rote Buat Surat Pernyataan
Selain menyita 15 lembar SIM B II Umum palsu, kata Danang, polisi mengamankan satu unit komputer, dua unit printer EPSON.
Kemudian, satu unit mesin laminating, satu bendel kertas printable card, 11 lembar ijazah palsu, lima lembar surat izin K3 palsu, satu set perlengkapan berupa gunting, cutter, penggaris, serta tiga stempel palsu.
Tersangka JR dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan surat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.