Berita Ende

Sebar Foto Bugil Mantan Kekasih di Facebook, Pria Ende Ditangkap Polisi

foto-foto tanpa busana milik korban agar korban mau mengikuti kemauan tersangka memutuskan hubungan dengan pacarnya saat ini

|
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
ALAT BUKTI - Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman menunjukan alat bukti dan tersangka kasus penyebaran foto bugil di Ruang Reskrim Polres Ende, Selasa 21 Februari 2023.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Seorang pria berinisial AS dicokok polisi karena menyebarkan foto bugil mantannya berinisial MG melalui akun facebook. AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, kepada Pos Kupang, Selasa 21 Februari 2023 mengatakan bahwa, kejadian bermula ketika pada, Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekitar pukul 11:00 Wita, tersangka menyebarkan foto yang memperlihatkan kemaluan korban sebanyak dua gambar dan payudara satu gambar.

Tersangka menyebarkan foto bugil tersebut melalui pesan messenger akun facebook milik tersangka atas nama open bo bob kepada akun facebook milik saksi DN. 

Baca juga: KSP Credit Union Gerbang Kasih Keuskupan Agung Ende Gelar RAT Tahun Buku 2022

Tujuan tersangka mengirimkan foto-foto tanpa busana milik korban agar korban mau mengikuti kemauan tersangka memutuskan hubungan dengan pacarnya saat ini.

"Tersangka ingin korban kembali menjalin hubungan pacaran dengannya," ungkapnya.

Kadiaman mengaku, pihaknya telah memeriksa dua saksi baik saksi korban MG maupun DN dan perbuatan pelaku telah memenuhi dua bukti yang cukup karena melakukan perbuatan pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Tersangka melanggar pasal 45 ayat (1) Juncto pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 1 miliar rupiah," tegasnya.

Kadiaman menegaskan, tersangka telah ditahan di Sel Tahanan Mapolres Ende sejak tanggal 10 Februari 2023 dan berkas perkara telah dikirim ke JPU Kejari Ende.

Baca juga: Dukung Pembinaan Atlet Muda, Percasi Akan Buka Sekolah Catur di Kota Ende

Pada kesempatan itu, Kadiaman menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kota Ende agar lebih bijak lagi menggunakan media sosial karena media sosial tidak terlepas dari kehidupan sehari hari.

"Kami berharap saring terlebih dahulu sebelum shering," pungkasnya. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved