Berita Kabupaten Kupang
Pelaku Pembacokan Ibu di Fatuleu Berhasil Ditangkap Polisi, Ancaman Pidana Hingga 8 Tahun
Pelaku yang menganiaya ibunya di Desa Oelbiteno Kecamatan Fatuleu Tengah Kabupaten Kupang berhasil diringkus Polisi Polres Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Pelaku yang menganiaya ibunya di Desa Oelbiteno Kecamatan Fatuleu Tengah Kabupaten Kupang berhasil diringkus Polisi Polres Kupang.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto dalam sesi Konferensi Press di Mapolres Kupang, Selasa 28 Februari 2023 menegaskan, terduga pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa telah berhasil ditangkap Tim Buser Polres Kupang bersama warga pada hari Senin malam.
Saat itu pelaku tengah bersembunyi di tengah hutan. Bersama terduga pelaku juga polisi mengamankan sebilah parang dengan panjang sekitar 45 cm yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Baca juga: Anak Asal Kabupaten Kupang Aniaya Ibu Kandung dengan Benda Tajam, Pelaku dalam Pengejaran
"Pelaku kami sudah tangkap di tempat persembunyiannya di hutan dan untuk sementara kami tahan sambil berkoordinasi dengan dokter jiwa rumah sakit untuk memastikan gangguan jiwa pelaku," tuturnya.
Setelah dilakukan penyidikan terhadap korban ternyata diketahui bukan ibu kandung melainkan ibu tiri pelaku seperti yang disampaikan sebelumnya.
Pelaku juga diamankan penyidik, guna menghindari ajukan massa yang mengejar pelaku karena tidak menerima perbuatannya menganiaya korban yang sudah tua.
Atas perbuatan pelaku, Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 354 ayat (1) subs pasal 351 ayat (2) KUHP lebih Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan acaman hukuman 8 tahun penjara dan sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/39/II/2023/Polres Kupang tanggal 27 Februari 2023.
Sebelumnya diberitakan seorang anak di Kecamatan Fatuleu Tengah HF (43) tega menganiaya ubu kandungnya Naomi Maol (72), warga RT 05 RW 02 Dusun II Desa Oelbiteno.
Menurut keterangan Kapoles Kupang AKBP FX Irwan Arianto, peristiwa itu terjadi pada Minggu 26 Februari 2023.
Kejadian ini bermula saat Stefanus Fuakan yang adalah suami korban pada hari Minggu sekitar 5.30 Wita mendengar pelaku dan korban bertengkar.
Baca juga: Merasa Dirugikan Imbas Dituduh Jual Salome Daging Tikus, Bibi Al Lapor Konsumen ke Polres Kupang
Sesaat kemudian korban berjalan menuju rumah Yustinus Teuf salah saudara kandung korban. Pelaku terus membuntuti sambil membawa sebilah parang ditangannya.
Menaruh curiga pada sikap pelaku, Stefanus membuntutinya dari belakang dan sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), ia mendapati korban sudah tergeletak dijalan dengan kepala, leher dan tangan bersimbah darah.
Ia langsung memeriksa korban dan benar korban saat itu sudah terluka dibagian belakang kepala, di belakang leher dan pada pergelangan tangan kanan dan diduga baru dianiaya pelaku menggunakan parang yang dibawanya.
Melihat kondisi korban saat itu, ia langsung memberitahukannya kepada keluarga dan Kepala Desa Oelbiteno Yeheskial Naben. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Naibonat guna perawatan medis. (ary)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS