Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif Menkop UKM Teten Masduki: Modal Usaha Bagi Korban Pelanggaran HAM Berat

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan bahwa pihaknya diberikan tugas untuk memberikan kompensasi kepada para korban.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Wawancara Eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Kantor Tribun Network, Rabu 1 Maret 2023. 

Iya UMKM ini disediakan tempat khusus dan bukan tempatnya saja namun harganya juga nggak boleh mahal. Ekosistem yang kita bangun di area publik seperti itu.

Target dari revisi Undang-Undang Koperasi kelar kapan?

Saya kepengin tahun ini selesai kalau bisa pertengahan tahun sudah selesai. Ini perintah Presiden karena beliau melihat korban koperasi nakal sangat mengganggu rasa keadilan tapi pemerintah enggak bisa banyak berbuat.

Komunikasi dengan Parlemen sudah sejauh mana?

Iya ini kita sudah bicara dengan Komisi VI dan Komisi VII kemudian saya akan bicara dengan Badan Legislatif, kemarin saya sudah bicara dengan Bappenas sudah minta ada pembiayaannya kalau Pak Presiden sudah memerintahkan Pak Menkopolhukam dan saya untuk segera memproses revisi undang-undang koperasi.

Apakah selama memimpin Kementerian Koperasi dan UKM, Kang Teten merasa enjoy dalam pengertian bahwa target-targetnya itu kena?

Saya kan selama ini bekerja untuk rakyat dulu saya jadi aktivis juga kerjaannya ngurusin rakyat saudara-saudara kita juga. Waktu saya ditugasi di Kementerian Koperasi saya senang tidak merasa kesulitan untuk menangani kebutuhan UMKM dan koperasi.

Nah yang jadi sulit ini dan harus diurus begitu besar karena yang saya urus itu 99,9 persen pelaku usaha di Indonesia. Menurut data BPS itu kan 64,2 juta tapi anggarannya kecil sekali.

Saya awal jadi menteri koperasi ini anggarannya Rp 900 miliar waktu Covid-19 mengalami refocusing tinggal Rp600 miliar, mau apa dengan anggaran Rp 600 miliar mengurusi 64,2 juta UMKM.

Karena itu waktu itu saya diminta oleh Pak Jokowi bicara dengan Menteri Keuangan dengan Menteri Bappenas supaya anggaran Kementerian Koperasi UKM digedein. Ternyata anggaran untuk Kementerian Koperasi UKM itu nyebar di 22 kementerian setelah dikumpul-kumpulin ada lah Rp6 triliunan.

Tapi ternyata enggak bisa langsung dialihkan karena Kementerian Koperasi dan UKM ini kan kementerian kelas 3 jadi enggak mungkin bisa menyerap anggaran begitu besar bahkan ini harus diubah dulu undang-undang susunan kabinetnya agar bisa naik ke kelas dua. Kalau sekarang itu kan sama dengan BUMN kita ini.

Padahal koperasi ini kan disebut dalam penjelasan undang-undang dasar 1945 dan harusnya menjadi salah satu kementerian prioritas.

Waktu itu Pak Presiden sudah panggil Menteri Keuangan, Menteri Bappenas dan lain-lain beliau perintah nggak benar ini kementerian yang ngurusin rakyat harus punya anggaran lebih besar.

Menurut Pak Presiden yang gede-gede sebaiknya tidak difasilitasi, malah jangan diganggu aja kan namun kemudian keburu pandemi Covid-19. Waduh saya bilang kalau Covid-19 ini justru kita butuh implementasi jadi ditunda. (tribun network/reynas abdila)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved