Wawancara Eksklusif

Wawancara Eksklusif Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki: Bos Indosurya Harus Betul-betul Diadili

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sangat menyayangkan keputusan onslag atau tidak mempidanakan terdakwa kasus koperasi Indosurya Henry Surya.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Wawancara Eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Kantor Tribun Network, Rabu 1 Maret 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sangat menyayangkan keputusan onslag atau tidak mempidanakan terdakwa kasus koperasi Indosurya Henry Surya.

Teten merasa marah dan murka karena bos Indosurya Hendry Surya telah melakukan penggelapan, penipuan, pencucian uang, pelanggaran terhadap undang-undang perbankan.

”Kemarin satu-satunya kita berharap Indosurya itu betul-betul diadili, asetnya disikat termasuk aset pribadi ya sebab pemerintah tidak punya alternatif lain, tidak ada LPS untuk koperasi tidak mungkin bisa di bailout,” katanya di kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Rabu 1 Maret 2023.

Menurut Teten, yang harus dilakukan adalah settlement aset untuk dikembalikan kepada anggota Indosurya melalui putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

Sementara aset di koperasinya kan sudah digelapkan yang dipakai untuk keperluan pribadinya Hendry Surya kemudian diinvestasikan di perusahaan afiliasi bisnisnya dan dibebaskan.

"Makanya kita kesel banget dan kami meminta Pak Mahfud (Menkopolhukam) untuk digelar rapat koordinasi, jadi putusan PKPU ini kan ada delapan koperasi bermasalah yang paling ramai ada dua KSP Sejahtera Bersama di Bogor lalu ada KSP Indosurya," urai mantan Kepala Staf Kepresidenan ini.

Berikut Wawancara Eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Menkop Teten Masduki:

Kang Teten tentu berkepentingan dengan putusan onslag kasus Indosurya bahkan menjadi perhatian Kemenkopolhukam?

Iya kita kaget dan marah karena kita berharap ya pidana terhadap Hendry Surya yang didakwa penggelapan, penipuan, pencucian uang, pelanggaran terhadap undang-undang perbankan itu kan harusnya diadili dihukum.

Kemudian Jampidum bilang asetnya ada sekitar Rp50 -70 triliun yang bisa disita negara. Nah, mengapa kami berkepentingan dengan proses pidana ini karena untuk memenuhi kewajiban KSP Indosurya kepada anggotanya itu kan Rp13,8 triliun sementara di aset koperasinya itu cuma ada Rp2,1 triliun.

Satu-satunya yang harus dilakukan settlement aset ya karena putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) untuk mengembalikan uang anggota Indosurya itu ya satu-satunya harus asetnya dijual lalu dipakai pembayaran.

Sementara aset di koperasinya kan sudah digelapkan yang dipakai untuk keperluan pribadinya Hendry Surya kemudian diinvestasikan di perusahaan afiliasi bisnisnya dan dibebaskan.

Makanya kita kesel banget dan kami meminta Pak Mahfud (Menkopolhukam) untuk digelar rapat koordinasi, jadi putusan PKPU ini kan ada delapan koperasi bermasalah yang paling ramai ada dua KSP Sejahtera Bersama di Bogor lalu ada KSP Indosurya.

Baca juga: Keluarga Jenderal Ito Sumardi Tertipu KSP Indosurya, Kerugian Capai Rp 190 Miliar

Mereka semua mau menempuh damai antara anggota dengan pengurus yang gagal bayar ini ke pengadilan niaga kemudian mereka menempuh penundaan pembayaran kewajiban utang itu antara 2024 sampai 2025 masa jatuh temponya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved