Sidang Kasus Astri Lael

Sidang Kasus Astri Lael, Ira Ua Divonis 20 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Banding 

dirinya tidak ingin mengomentari lebih jauh mengenai proses ataupun dinamika yang terjadi selama persidangan.

Editor: Rosalina Woso
ISTIMEWA
Ali Antonius SH 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Astrid Manafe dan Lael Maccabe, Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang. 

Kuasa Hukum Ira Ua, Ali Antonius, menyebut pihaknya akan melakukan upaya lanjutan memanfaatkan amanat undang-undang yakni mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. 

Satu sisi, Ali Antonius mengaku menghormati putusan Majelis Hakim atas kliennya. Namun, ia mengaku hak-hak terdakwa mesti digunakan. 

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Tidak Diizinkan Masuk Ruang Sidang Simpatisan Protes

"Kita menghormati keputusan hakim yang ada. Sejauh ini masih ada hak yang perlu kita gunakan. Kita akan banding (ke Pengadilan Tinggi)," kata Ali Antonius ditemui di rumahnya, Jumat 3 Maret 2023. 

Ia menyebut dirinya sangat berharap bahwa dalam proses banding nanti, pandangan hakim ditingkat Pengadilan Tinggi bisa berbeda dengan pandangan Majelis Hakim pada putusan di Pengadilan Negeri. 

"Pada intinya hak kita sesuai amanat undang-undang kita pergunakan sampai ke tingkat kasasi," tambah dia. 

Ia menerangkan ada dasar pertimbangan yang membuat pihaknya harus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dia berpendapat fakta-fakta yang diuraikan pihaknya dalam persidangan menjadi acuan pengajuan banding ini. 

Ali Antonius juga menegaskan, dirinya tidak ingin mengomentari lebih jauh mengenai proses ataupun dinamika yang terjadi selama persidangan. Sebab, baginya itu merupakan hal lain yang harusnya tidak ditanggapi demikian juga. 

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Ira Ua Sesalkan Perselingkuhan Randy Badjideh dan Astri Manafe

Ia berujar fakta persidangan yang diuraikan mestinya menjadi pertimbangan majelis hakim. Kalimat Ira Ua yang menyebut 'saya tidak akan tenang selama mereka dua masih ada', bagi Ali Antonius bukan merupakan pernyataan melawan hukum. 

"Menurut saya tidak, menurut ahli bahasa, oh tidak itu tidak melawan hukum. Itu pernyataan yang bersifat deklaratif ekspresif. Ketika hanya kata-kata ini apakah dikatakan sesuai yang direktif, tidak bisa dong. Tapi ya, itu lah menurut saya," jelas dia. 

Ia juga menyebut dalam putusan hakim itu pertimbangannya juga terkait dengan kalimat sering dan selalu, yang mana menurut hakim kalimat itu beberapa kali dilontarkan Ira Ua saat percekcokan dengan Randi Badjideh. Bagi Ali Antonius, kalimat ini perlu didasari dengan bukti yang menguatkan. 

Dari fakta persidangan, kata dia, hanya tiga kali percekcokan. Waktu pertengkaran kedua suami istri itu, menurut fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi, yakni sekali percekcokan terjadi di bulan Mei tahun 2021 saat Ira Ua mengetahui perselingkuhan Randi Badjideh dengan Astrid Manafe. 

Lalu, percekcokan berikutnya terjadi di tanggal 29 Agustus, setelah kejadian perkara yang mana terjadi pada tanggal 28 Agustus. Kemudian pertengkaran kembali terjadi di akhir bulan Oktober di tahun yang sama. 

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, JPU Bantah Semua Keterangan Randy Badjideh

"Jadi tiga kali percekcokan. Sekali sebelum waktu kejadian perkara dan dua kali setelah kejadian perkara. Secara teori percekcokan sebelum terjadi kejadian perkara, hanya itu yang berpengaruh atau itu berkemungkinan untuk berpengaruh terhadap tindakan yang dilakukan oleh yang teranjur. Sedangkan dua setelah kejadian tidak mungkin sebagai penganjuran," ujar dia. 

Artinya, kalimat sering dan selalu percekcokan hanya menjadi pertimbangan majelis hakim, menjadi tidak sinkron karena terbukti bahwa percekcokan sebelum kejadian hanya sekali, bukan berulang kali. 

Fakta itu, kata dia, diperoleh dari pembantu terdakwa yang telah diperiksa hingga ke Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Dalam persidangan, Ali Antonius mengaku telah mengurai hal itu di persidangan. Baginya, pernyataan sering dan selalu mestinya percekcokan itu terjadi berulang-ulang, sebelum kejadian itu. 

Selain pertimbangan hal tersebut, Ali Antonius mengaku ada dasar lain yang membuat pihaknya harus mengajukan banding. Paling lambat, sebut dia, pihaknya akan mengajukan banding pada pekan depan atau hari ke lima setelah putusan ini dikeluarkan. 

"Rencananya hari Rabu depan (kita ajukan banding ke Pengadilan Tinggi). Kita hanya diberi waktu tujuh hari," kata dia. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved