Sidang Kasus Astri Lael

Sidang Kasus Astri Lael, Ira Ua dan JPU Berdebat Masalah GPS dan Linimasa Google Maps

Bahkan perubahan linimasa dari jejak GPS Ira Ua tersebut diedit sehingga membuat jaksa mempertanyakan kepada Ira Ua

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
SUASANA - Suasana usai Persidangan Terdakwa Ira Ua dalam kasus Astri-Lael yang berlangsung di Pengadilan Kelas IA Negeri Kupang, Rabu 8 Februari 2023 malam 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemeriksaan Terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua dalam perkara pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee berlangsung selama tujuh jam lamanya, Rabu 8 Februari 2023.

Pantauan POS-KUPANG.COM, sidang yang dimulai pada pukul 14.30 Wita hingga pukul 21.30 Wita tersebut sempat diskors sebanyak dua kali.

Dalam persidangan tersebut, Terdakwa Ira Ua selalu berdebat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perbedaan keterangan yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Inilah Pledoi Tim Penasihat Hukum Randy Badjideh

Terutama masalah Global Policy and Strategy (GPS) dalam tanggal 27-30 Agustus 2021 yang menjelaskan posisi mobil yang dipakai oleh Ira dan tercatat secara digital dalam Google Maps.

Bahkan perubahan linimasa dari jejak GPS Ira Ua tersebut diedit sehingga membuat jaksa mempertanyakan kepada Ira Ua, terutama di tanggal 27 Agustus itu, mobil setelah digunakan untuk aktivitas kemudian terparkir selama 14 jam di rumahnya yang terletak di Naikolan, Kota Kupang.

Menanggapi hal tersebut, Ira Ua memberikan penjelasan bahwa selama 14 jam itu mobil miliknya berada di rumahnya dalam posisi terparkir, kemudian pada tanggal 28 pagi barulah dia pakai untuk aktivitas tempat bekerja di SMPN 5 Kupang.

"Bapak Jaksa, kondisi 14 jam posisi mobil yang terbaca oleh GPS itu dalam kondisi parkir, dan posisinya sudah malam hari, kemudian pada pagi harinya barulah mobil tersebut saya pakai untuk pergi bekerja di SMPN 5 Kupang, makanya dari aktivitas tanggal 27 sampai ke tanggal 28 itu jumlahnya 14 jam seperti yang tercatat di google maps," ungkap Ira dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Penasihat Hukum Randy Badjideh Hadirkan Simplexius Asa Sebagai Ahli 

Pihak JPU juga mempertanyakan perubahan linimasa pada GPS ponsel android milik Ira yang awalnya pada jarak di beberapa titik di Kota Kupang, dan perubahannya rute pergerakan mobil lebih dekat dari titik parkir (rumah Naikolan).

Menanggapi hal tersebut, Ira mengatakan bahwa perangkat ponsel dapat mendukung untuk mereset (ubah) lokasi linimasa, bahkan perubahan itu tidak disengaja tapi terjadi secara otomatis.

"Saya tidak tahu ada perubahan data linimasa, karena saya pun tidak mereset data GPS, serta untuk perangkat ponsel android pun mendukung untuk bisa mengedit titik linimasa GPS," ujar Ira Ua.

Jaksa juga meminta penjelasan terkait Ira melakukan reset data ponsel yang waktunya hampir bersamaan dengan ponsel milik Randy Bajideh.

Menurut Ira, alasan mereset memori ponsel android miliknya karena sering hang (eror) sebab memori ponsel cukup banyak sehingga melakukan reset untuk mengurangi beban kerja ponselnya.yang sudah dipakai selama tiga tahun.

Setelah mereset data, dan ada ruang penyimpanan memori yang cukup barulah Ira mendownload aplikasi prioritas salah satunya Lite 360 yang mendukung pekerjaan untuk mendownload tugas dari para siswa yang dikirimkan secara online karena kondisi masih pandemi.

Bahkan data yang direset dari ponsel tersebut akan tersimpan secara otomatis di dalam email pribadi.

Sedangkan terkait ponsel Randy yang direset, Ira mengaku sama sekali tidak pernah mengetahuinya karena semenjak mengetahui Randy selingkuh, maka hubungan keduanya sudah tidak harmonis dan hambar. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved