Sidang Kasus Astri Lael

Sidang Kasus Astri Lael, Ira Ua Minta Majelis Hakim Bebaskan Dirinya dari Jeratan Hukum

Ira Ua juga meminta maaf apabila selama persidangan selalu bersikap kurang sopan serta berdebat dengan JPU dan majelis hakim.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
SUASANA - Suasana pengunjung yang hendak keluar dari ruangan persidangan Terdakwa Ira Ua setelah usai digelar di Pengadilan Kelas IA Negeri Kupang, Jumat 24 Februari 2023 

Laporan POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua meminta kepada majelis hakim agar membebaskannya dari hukuman dalam kasus kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Menurut Ira, dirinya tidak pernah ada niat sedikit pun untuk menghilangkan nyawa Astri dan Lael, meski rumah tangganya telah hancur akibat perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya Randy Bajideh.

Bahkan saat ini Randy telah mengakui perbuatannya dan menerima hukuman dari Majelis Hakim, dan Ira minta dibebaskan dari hukuman agar dia bisa menjaga dan merawat serta mengawasi tumbuh kembang anaknya bernama Nadira yang masih berusia balita serta tidak pernah menyesal menjadi ibu bagi anak perempuannya.

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Randy Badjideh Sempat Tawarkan Astri Manafe Nikah Siri

Pasalnya setiap malam, anaknya Nadira selalu menanyakan keberadaan mamanya yang tidak kunjung pulang ke rumah sejak ditahan oleh pihak kepolisian hingga saat ini.

Demikian pembelaan pribadi yang disampaikan dengan penuh isak tangis oleh Ira Ua dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Kelas IA Negeri Kupang, Jumat 24 Februari 2023.

Ira mengutarakan isi hatinya sejak kasus kematian Astri-Lael menjadi viral di media sosial, banyak hinaan, makian, bully, dan fitnah yang diterima oleh dirinya, keluarga, serta anaknya Nadira dengan berbagai tuduhan tidak berdasar dan tanpa bukti.

Ira Ua juga meminta maaf apabila selama persidangan selalu bersikap kurang sopan serta berdebat dengan JPU dan majelis hakim.

"Saya lakukan semua itu karena saya tidak mampu lagi membela diri terhadap semua tuduhan yang tidak pernah saya lakukan, terlebih membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain," tambah Ira sembari menahan isak tangisnya.

Baca juga: Sidang Kasus Astri-Lael, David Daga Mesa Sebut Ira Tahu Randy Gali Lubang di Penkase-Oeleta 

Ira Ua juga mengecam para pembenci yang telah memfitnah, mencaci maki dia dan orangtuanya, bahkan menuduhnya sebagai pembunuh tanpa bukti, harapnya akan mendapat balasan dari Tuhan di kemudian hari.

Penasehat hukum Ira Ua, Pengacara Anton Ali cs, dalam nota pembelaannya, meminta kepada kepada majelis hakim agar memberikan keadilan hukum bagi Ira berupa bebas dari hukum.

Pertimbangannya Ira memiliki seorang anak yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari ibunya, sedangkan suami dari Ira sudah mendapat vonis dari majelis hakim.

"Sejak persidangan hingga saat ini semua tuduhan, keterangan saksi dan pembuktian tidak ada satu pun yang mengarah pada keterlibatan Ira dalam kasus tersebut," pungkasnya.

Dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati didampingi empat hakim anggota.
Hadir pula JPU, Harry  Franklin, Cs, serta Tim Kuasa Hukum Ira Ua, Pengacara Antonius Ali Cs.

Selain itu, pihak keluarga dari Ira Ua dan keluarga bersama simpatisan Astri-Lael juga menganbil bagian menyaksikan persidangan tersebut.

Sementara Ira Ua tampak memakai baju kaos berkerak berwarna merah muda dan raut wajahnya kusut saat mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Wanita Kupang. 

Selama persidangan berlangsung mendapat pengawalan ketat dari personel Polresta Kupang Kota

Persidangan lanjutan dengan agenda Eksepsi JPU akan berlanjut pada Selasa 28 Februari 2023 mendatang. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved