Sidang Kasus Astri dan Lael

Sidang Kasus Astri Lael, Perkuat Tuntutan JPU, Majelis Hakim Vonis Ira Ua Pidana 20 Tahun Penjara

Ira Ua merasa belum tenang apabila selingkuhan suaminya, Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee masih ada.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/JHO LENA
Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A, Senin 24 Oktober 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Kelas IA Negeri Kupang memberikan vonis kepada terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua dengan vonis pidana selama 20 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai Ira Ua terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan anjuran bagi suaminya, Randy Badjideh untuk tidak lagi berhubungan lagi dengan selingkuhannya Astri Manafe.

Dalam perkara tersebut, Ira Ua merasa belum tenang apabila selingkuhan suaminya, Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee masih ada.

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, JPU Bantah Semua Keterangan Randy Badjideh

Dampak dari anjuran Ira Ua tersebut, Randy mengartikan sebagai menghilangkan Astri dan Lael dengan cara membunuh kedua ibu dan anak tersebut.

Putusan majelis hakim selama 20 tahun penjara tersebut berdasarkan hasil persidangan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, serta penilaian sikap terdakwa selama persidangan. 

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati didampingi empat hakim anggota antara lain Sarlota Marselina Suek, Consilia Palang Ina, Florence Khaterina Putu Dima Indra, dan Sisera S. N. Nenohayfeto. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved