Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Sedang Menyusun Penggabungan Perda Lewat Omnibus Law
Baginya kalau regulasi itu mengatur banyak hal tetapi tanpa perencanaan yang baik maka akan tidak memberi dampak.
"Jadi kalau kita mau mengatur hal yang banyak untuk tujuan yang spesifik tapi mempengaruhi banyak regulasi, itu harus melalui perencanaan. Tidak bisa sudah ditengah jalan begitu sudah dibahas dengan pemerintah, baru oh, kita ubah ini. Bahaya," kata dia dalam kuliah umumnya.
Baca juga: BI NTT Extra Effort Jaga Inflasi di Kota Kupang, Pasang Papan Harga di Tiga Pasar
Menurut dia, jika dalam perencanaan atau Prolegnas itu tidak termuat omnibus tetapi produk yang dihasilkan berbentuk omnibus, maka produk aturan itu bisa dibatalkan, bahkan bisa digugat. Sebab itu merupakan sebuah ketidakpastian.
Baginya kalau regulasi itu mengatur banyak hal tetapi tanpa perencanaan yang baik maka akan tidak memberi dampak.
"Dalam pasal 42 A, kalau kita mau mengajukan RUU tentang omnibus harus dicantumkan dalam dokumen perencanaan, kalau di nasional itu namanya Prolegnas, kalau di daerah itu namanya dokumen perencanaan pembentukan Perda," jelas dia, Selasa pagi di aula Rektorat Unwira Kupang.
Menurut dia, metode omnibus merupakan metode penyusunan yang juga memuat materi muatan baru, bagi aturan yang sebelumnya belum termuat dalam aturan terdahulu.
Artinya metode omnibus tidak saja mengubah atau mengatur lebih spesifik semua aturan. Secara prosedural setidaknya ada lima tahap dalan pembentukan undang-undang atau perda lewat metode omnibus.
Tahapan itu berkaitan dengan perencanaan, penyusunan, perancangan, pembahasan dan pengesahan serta pengundangan. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Kota Kupang
Kota Kupang
Pemkot Kupang
Penjabat Wali Kota Kupang
George Hadjoh
Perda
omnibus law
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Dinas Pendidikan Kota Kupang Keluarkan Surat Edaran Wajib Konsumsi Kelor |
![]() |
---|
Kepsek SMAN 5 Kota Kupang Sambut Baik Kebijakan Siswa Masuk Sekolah Jam 5 Pagi |
![]() |
---|
Video Viral TikTok Kota Kupang, Ibukota Provinsi NTT Merupakan Kota Paling Toleran di Indonesia |
![]() |
---|
BPBD Akan Distribusi Air Bersih Bagi Warga Kota Kupang Bila Kekeringan Tiba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.