Berita Kota Kupang

Pemkot Kupang  Sedang Menyusun Penggabungan Perda Lewat Omnibus Law

Baginya kalau regulasi itu mengatur banyak hal tetapi tanpa perencanaan yang baik maka akan tidak memberi dampak.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PENJABAT - Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh 

"Jadi kalau kita mau mengatur hal yang banyak untuk tujuan yang spesifik tapi mempengaruhi banyak regulasi, itu harus melalui perencanaan. Tidak bisa sudah ditengah jalan begitu sudah dibahas dengan pemerintah, baru oh, kita ubah ini. Bahaya," kata dia dalam kuliah umumnya. 

Baca juga: BI NTT Extra Effort Jaga Inflasi di Kota Kupang, Pasang Papan Harga di Tiga  Pasar

Menurut dia, jika dalam perencanaan atau Prolegnas itu tidak termuat omnibus tetapi produk yang dihasilkan berbentuk omnibus, maka produk aturan itu bisa dibatalkan, bahkan bisa digugat. Sebab itu merupakan sebuah ketidakpastian. 

Baginya kalau regulasi itu mengatur banyak hal tetapi tanpa perencanaan yang baik maka akan tidak memberi dampak.

"Dalam pasal 42 A, kalau kita mau mengajukan RUU tentang omnibus harus dicantumkan dalam dokumen perencanaan, kalau di nasional itu namanya Prolegnas, kalau di daerah itu namanya dokumen perencanaan pembentukan Perda," jelas dia, Selasa pagi di aula Rektorat Unwira Kupang. 

Menurut dia, metode omnibus merupakan metode penyusunan yang juga memuat materi muatan baru, bagi aturan yang sebelumnya belum termuat dalam aturan terdahulu. 

Artinya metode omnibus tidak saja mengubah atau mengatur lebih spesifik semua aturan.  Secara prosedural setidaknya ada lima tahap dalan pembentukan undang-undang atau perda lewat metode omnibus. 

Tahapan itu berkaitan dengan perencanaan, penyusunan, perancangan, pembahasan dan pengesahan serta pengundangan. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved