Berita Kota Kupang

Dinas Pendidikan Kota Kupang Keluarkan Surat Edaran Wajib Konsumsi Kelor

siswa menyiapkan dan  membawa makanan dan minuman sendiri dari rumah untuk dikonsumsi di sekolah.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK 
SURAT - Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Kupang terkait wajib konsumsi kelor di sekolah PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs se-Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 325/Disdikbud 004.5/SEK/2023 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si pada tanggal 7 Februari 2023.

Perihal surat edaran itu Tentang Hari Wajib Mengkonsumsi Makanan/Minuman Yang Mengandung Kelor di Sekolah.

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa Kelor merupakan tumbuhan yang memiliki beragam nutrisi.

Baca juga: Kota Kupang Tuan Rumah Rakorda Bidang Kominfo Provinsi NTT Tahun 2023

Tanaman ini memiliki kadar vitamin C dan Kalium yang tinggi, protein dan mineral yang bermanfaat untuk memperkuat daya tahan tubuh, menjaga kesehatan kulit, mengontrol kadar gula darah, menjaga kesehatan jantung, melindungi tubuh dari racun arsenik dan menghambat sel kanker.

Mengingat manfaat kelor yang sangat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan fisik anak maka dengan itu Pemkot Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan kepada semua siswa PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs :

1) agar masing-masing siswa menyiapkan dan  membawa makanan dan minuman sendiri dari rumah untuk dikonsumsi di sekolah.

2) Khusus untuk hari Rabu dan Jumat wajib mengkonsumsi makanan/ minuman yang mengandung kelor.
Demikian edaran ini disampaikan untuk disampaikan untuk dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved