Berita Kota Kupang
Dinas Pendidikan Kota Kupang Keluarkan Surat Edaran Wajib Konsumsi Kelor
siswa menyiapkan dan membawa makanan dan minuman sendiri dari rumah untuk dikonsumsi di sekolah.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 325/Disdikbud 004.5/SEK/2023 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si pada tanggal 7 Februari 2023.
Perihal surat edaran itu Tentang Hari Wajib Mengkonsumsi Makanan/Minuman Yang Mengandung Kelor di Sekolah.
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa Kelor merupakan tumbuhan yang memiliki beragam nutrisi.
Baca juga: Kota Kupang Tuan Rumah Rakorda Bidang Kominfo Provinsi NTT Tahun 2023
Tanaman ini memiliki kadar vitamin C dan Kalium yang tinggi, protein dan mineral yang bermanfaat untuk memperkuat daya tahan tubuh, menjaga kesehatan kulit, mengontrol kadar gula darah, menjaga kesehatan jantung, melindungi tubuh dari racun arsenik dan menghambat sel kanker.
Mengingat manfaat kelor yang sangat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan fisik anak maka dengan itu Pemkot Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan kepada semua siswa PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs :
1) agar masing-masing siswa menyiapkan dan membawa makanan dan minuman sendiri dari rumah untuk dikonsumsi di sekolah.
2) Khusus untuk hari Rabu dan Jumat wajib mengkonsumsi makanan/ minuman yang mengandung kelor.
Demikian edaran ini disampaikan untuk disampaikan untuk dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/surat-edaran-dinas-pendidikan-kota-kupang.jpg)