Opini

Opini Frans X Skera: Era Vuca

Singkatnya di era Vuca ini, tantangan yang akan dihadapi bangsa dan negara di masa mendatang, akan semakin kompleks dan sulit diprediksi.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Frans X Skera saat diwawancarai dikediamannya di Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang, Senin 10 Januari 2022. Frans Skera menulis opini Era Vuca. 

Awal tahun 2023, masih menurut Kompas,sejumlah media memberitakan ratusan pelajar sekolah menengah pertama dan atas, di Ponorogo Jawa Timur,mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama, karena hamil di luar nikah.

Dikatakan selanjutnya, dari total pengajuan dispensasi nikah di bawah umur di seluruh Indonesia tahun 2022,ada 52.095 permohonan, 15.339 di antaranya dari Jawa Timur,Jateng 12.035, Jabar 5.778, Sulawesi Selatan 2.663, Sumatera Selatan 1.343 dan Jambi 1.012.

Adapun alasan permohonan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah, sudah berhubungan intim, saling mencintai dan takut melanggar norma agama.

Mari kita telusuri vuca berkaitan dengan anak anak sekolah yang hamil di luar pernikahan. Perubahan cepat terjadi karena mereka pasti berhenti sekolah dan menikah, atau kalau tidak menikah harus menaggung malu dan menjadi beban orangtua.

Kalau pun menikah mereka akan menghadapi ketidakpastian seperti apakah pria bertanggung jawab menafkai isteri dan anak padahal belum berpenghasilan tetap.

Baca juga: Opini Deddy Febrianto Holo: Mendorong Keadilan Iklim di Indonesia

Konsekuensinya apakah pernikahan itu akan langgeng atau berantakan karena berbagai hal. Ketiadaan penghasilan dan matang sebelum saatnya, serta ketergantungan pada orangtua membawa kerumitan dalam hidup pernikahan, dan bisa saja menimbulkan kebimbangan, apakah meneruskan hidup berumah tangga yang penuh masalah atau memutuskan bercerai.

Sedangkan yang sudah hamil dan tak mau menikahpun harus berhenti sekolah, membebani orangtua, menghadapi masa depan yang tak pasti karena kompleksitas persoalan yang melilit yang pada gilirannya menimbulkan kebimbangan apakah hidup ini bisa cerah atau terus diliputi kegelapan.

Kalau semakin banyak anak muda yang mengalami hal ini, tentunya membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Perkawinan anak- anak sekolah memang belum terdengar beritanya di NTT, tetapi bukan berarti anak-anak sekolah yang hamil di luar nikah tidak ada.

Walaupun belum ada penelitian tentang masalah ini, tetapi harus diakui bahwa anak-anak sekolah yang hamil di luar nikah cukup banyak meski belum terdata.

Tentu tidak diharapkan menjamurnya kehamilan anak-anak sekolah di NTT karena hal itu merupakan petaka bagi masa depan rakyat dan daerah kita . Begitu pula harus diupayakan agar perselingkuhan yang berujung pada perceraian tidak berkembang tanpa kendali.

Masalahnya ada bahaya masyarakat cendrung menganggap masalah ini biasa- biasa saja, seperti halnya orang permisif terhadap korupsi.

Memang harus diakui bahwa persoalan yang berhubungan dengan seks saat ini bukan tabu lagi,tetapi tidak berarti kita membiarkan perilaku seks bebas terus terjadi dan mengancam masa depan anak-anak kita.

Baca juga: Opini Bernadus Badj: Konsep Pembangun dalam Perspektif Peter L Berger

Menyadari bahaya besar yang mengancam generasi muda, harusnya memberi peringatan kepada para orang tua, guru, rohaniwan dan pemerintah untuk bersikap dan bertindak bijaksana dan terukur di era Vuca ini.

Pendidikan agama, budi pekerti, dan perhatian serta pengawasan dari orangtua, dan para guru, sangat dibutuhkan.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved