Berita Lembata
Tidak Ada Malpraktik di Lembata, Bayi Ibu Fransiska Meninggal Karena Kelainan Jantung
proses penanganan pasien ibu hamil atas nama ibu Fransiska Romana Bota sesuai SOP yang berlaku di RSUD Lewoleba
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Simpang siurnya informasi soal sebab kematian bayi dari ibu Fransiska Romana Bota, warga Desa Kaohua, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, terjawab sudah.
Pimpinan RSUD Lewoleba menyatakan, tindakan medik yang ditempuh tim dokter dan tenaga medis lainnya sudah sesuai SOP rumah sakit. Bayi meninggal bukan karena malpraktik, tapi didiagnosa mengalami kelainan jantung.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Keluarga Ibu Fransiska Romana Bota, Berto Take sendiri kepada wartawan, Kamis, 23 Februari 2023 di Lewoleba.
Baca juga: NTT Memilih, KPU Lembata Sebut Pemilih di Lembata Masih Didominasi Perempuan
Informasi ini diperolehnya dari jawaban Manajement Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Lewoleba atas somasi yang diajukannya selaku kuasa hukum keluarga.
Berto mengaku sudah menerima jawaban somasi pada hari Senin, 20 Pebruari 2023, lalu.
“Pihak management RSUD Lembata menjelaskan bahwa proses penanganan pasien ibu hamil atas nama ibu Fransiska Romana Bota sesuai SOP yang berlaku di RSUD Lewoleba,” jelasnya.
Ditanya terkait proses rujukan pasien, Berto menjelaskan, dalam uraian jawaban atas somasinya, management RSUD Lewoleba menjelaskan, pasien rujukan dari Puskesmas dikategorikan menjadi 2 jenis, yakni rujukan gawat darurat dan rujukan biasa/tidak gawat darurat.
"Jika rujukan gawat darurat, maka wajib menggunakan ambulance dan langsung ke UGD Rumah Sakit. Sementara rujukan biasa boleh menggunakan kendaraan apa saja dan waktunya disesuaikan dengan jam pelayanan pada poli Rumah Sakit. Terhadap 2 tipe rujukan ini, bagi pasien yang memilki kartu BPJS, pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya alias gratis,” papar Berto Take.
Dia juga menjelaskan mengenai ambulance yang sering parkir di Apotik K24.
“Dalam tanggapan somasi Direktur Rumah Sakit, Yos Paun menjelaskan bahwa ambulance terparkir di depan Apotik K24 adalah pasien dari Puskesmas yang ingin mendapatkan pelayanan dan/atau USG dengan indikasi-indikasi tertentu yang sifatnya segera dan hanya ada di K24 dan pelayanan lebih lanjut pasien tersebut secara sukarela ke K24,” jelas Berto, mengutip penjelasan manejemen rumah sakit.
Baca juga: Pemkab Lembata Sidak Kapal dari Sulawesi yang Jual Beras Kotor ke Masyarakat
“Khusus untuk pasien BPJS yang dicurigai diarahkan ke K24, Yos Paun menjelaskan, tidak ada praktek demikian. Kita cukup tegas dalam menjalankan SOP Rumah Sakit. Pasien yang memeriksa kesehatan ke dokter praktek K24 ataupun ke dokter praktek lain, adalah haknya pasien yang sifatnya sukarela tanpa ada paksaan,” jelas Berto, mengutip Yos Paun.
Dia mengakui bahwa pasien ibu hamil Fransiska Romana Bota, memang baru datang tanggal 9 Pebruari 2023 didampingi bidan Bernadete Stefania Bataona untuk melakukan pemeriksaan kehamilan ke tempat praktek dr. Jimmy Sunur di K24.
“Sesuai hasil diagnose dokter Jimmy, pasien tersebut wajib diambil tindakan operasi sehingga pasien dirujuk ke RSUD Lewoleba untuk persiapan operasi,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa saat tiba di UGD RSUD Lewoleba, pasien ibu hamil Fransiska Romana Bota, dalam kondisi normal.
Cakra Abhipraya Dirikan Sekolah untuk Korban Bencana, Bupati Lembata Pastikan Pembangunan Lancar |
![]() |
---|
Kepala Desa Protes Kurangnya ADD, Penjabat Bupati Lembata: Aturannya Sudah Begitu |
![]() |
---|
Penjabat Bupati Lembata Panggil Direktur RSUD Lewoleba Imbas Dugaan Malpraktik |
![]() |
---|
DPRD Lembata Dorong Pembangunan Jalan Keliling Ile Ape Timur |
![]() |
---|
Anton Leumara Minta Rekan Legislatornya Tinjau Kembali Tunjangan DPRD Lembata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.