Berita Lembata
Anton Leumara Minta Rekan Legislatornya Tinjau Kembali Tunjangan DPRD Lembata
Kepala Desa Dikesare, Sisko Making mengatakan, sesuai aturan, besarnya dana alokasi dana desa itu minimal 10 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU)
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan REPORTER POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Anggota DPRD Lembata Anton Leumara meminta kepada Sekda Lembata untuk bisa melihat kembali soal tunjangan anggota DPRD Lembata sehingga hasil pemotongan tunjangan tersebut bisa dialihkan untuk desa.
Para kepala desa dan camat se-Kabupaten Lembata, Senin, 20 Februari 2023 berdialog dengan komisi I DPRD Lembata terkait dengan alokasi dana desa (ADD) tahun 2023 yang jumlahnya berkurang dari tahun sebelumnya.
Akibat berkurangnya dana ADD kepada masing masing desa berdampak berkurangnya pendapatan atau gaji dari kepala desa, linmas, ketua RT dan RW, kepala dusun dan perangkat desa lainnya.
Gaji linmas di Kabupaten Lembata bervariasi mulai dari 100 ribu-Rp 150 ribu. Jika dipotong lagi, maka gaji mereka berkisar Rp.50 ribu-100 ribu per bulan. Itu baru linmas, belum perangkat desa lainnya yang selama ini gaji mereka juga sangat kecil.
Baca juga: Kades Tantang Turunkan Tunjangan DPRD Lembata Agar Honor Linmas dan Ketua RT Tidak Dipotong
Kepala Desa Dikesare, Sisko Making mengatakan, sesuai aturan, besarnya dana alokasi dana desa itu minimal 10 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU).
Total DAU Kabupaten Lembata tahun 2023, kurang lebih Rp 450 miliar lebih. Itu artinya dana ADD berjumlah kurang lebih 45 miliar. Namun faktanya, dana ADD hanya 32 miliar lebih. Jika dana itu dibagikan kepada 144 desa maka, masing masing desa mendapat 200 juta.
Karena itu, lanjut Sisko, mesti ada pemotongan anggaran di tingkat Kabupaten, baik eksekutif maupun legislatif.
Anton Leumara yang merupakan anggota Komisi I DPRD Lembata, mengakui dalam aturan dirinya tidak temukan ada pasal yang mengatakan bahwa besarnya dana ADD 10 persen dari DAU umum, di luar DAU yang sudah diperuntukkan dari pusat.
Baca juga: Kepala Desa di Ile Ape Timur Minta Pemkab Lembata Bangun Jalan Lingkar Ile Ape
Dalam aturan hanya disebutkan bahwa besarnya dana ADD minimal 10 persen dari dana alokasi umum (DAU).
Politisi Partai Demokrat itu menyampaikan terima kasih kepada para kepala desa yang sudah datang dan menyadarkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lembata untuk memikirkan nasib para kepala desa dan perangkat desa lainnya.
“Terima kasih sudah menyadarkan kami, untuk memikirkan bapa-bapa," tandasnya.
Dia menawarkan beberapa solusi kepada pemerintah Kabupaten Lembata dan Badan Anggaran DPRD Lembata.
Tawaran pertama, eksekutif bersama Badan Anggaran DPRD Lembata melihat kembali dokumen standar biaya khusus dan standar biaya umum. Dalam dua dokumen tersebut bisa dilihat anggaran yang bisa saja dialihkan untuk desa.
Solusi kedua, kata Anton Leumara, anggota DPRD perlu ikhlas agar tunjangan DPRD Lembata bisa dikurangi. Misalnya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Selain tunjangan perumahan dan transportasi, juga tunjangan reses DPRD. Pernyataan Anton Leumara ini mendapat dukungan dari para kepala desa. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS