Berita Nasional

Pemerintah Berlakukan Kebijakan Bebas Visa bagi Warga Timor Leste yang Masuk ke Indonesia

Negara Timor Leste yang berbatasan langsung dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) menjadi negara ke 10 yang mendapat kebijakan bebas visa itu.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS/DEWI INDRIASTUTI
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, salah satu gerbang perbatasan Indonesia dengan Timor Leste. Pemerintah Republik Indonesia kini memberlakukan kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara Timor Leste masuk ke Indonesia. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Republik Indonesia kembali memberlakukan kebijakan bebas visa kunjungan bagi warga negara asing yang masuk ke Indonesia.

Pemberlakuan kebijakan bebas visa kunjungan itu ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0058.GR.01.01 Tahun 2023 tentang kebijakan Keimigrasian mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (E-VOA), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Pemerintah Indonesia dalam surat edaran itu, resmi menambah jumlah negara dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang sebelumnya sembilan negara menjadi 10 negara.

Negara Timor Leste yang berbatasan langsung dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) menjadi negara ke 10 yang mendapat kebijakan bebas visa itu.

"Mulai hari ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memberlakukan kebijakan bebas visa bagi warga Negara Timor Leste yang masuk atau berkunjung ke Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, KA Halim dilansir Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Meski telah berlaku, kata Halim, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi lebih lanjut.

Halim menjelaskan, fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ini dapat digunakan untuk melakukan kegiatan di antaranya kunjungan wisata, kunjungan pembelian barang, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan rapat, kunjungan pembicaraan bisnis dan transit.

Dia menyebutkan, fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ini memiliki jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Baca juga: Imigrasi Atambua Deportasi Warga Timor Leste yang Melanggar Izin Tinggal

Halim mengatakan, ada dua syarat bagi warga asing yang menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Yang pertama, paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan. Kemudian, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Halim menjelaskan, bagi warga negara Timor Leste yang akan masuk ke wilayah Indonesia dapat melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua yaitu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain di Kabupaten Belu, PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka.

"Dengan adanya kebijakan bebas visa kunjungan ini kita berharap dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asal Timor Leste untuk datang ke Indonesia serta geliat perekonomian di daerah perbatasan Indonesia dengan Timor Leste," ujar Halim. (*)  

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved