Berita NTT
Kemenkumham NTT Musnakan 6.787 Arsip Fisik Substantif Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua
dari Permohonan Dokumen Perjalanan RI Tahun 2008 sebanyak 1.343 berkas, tahun 2009 sebanyak 2.182 berkas.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, BELU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan Pemusnahan 6.787 Arsip Fisik Substantif di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
Pemusnahan Arsip fisik substantif tersebut dilakukan di depan Kantor Kemenkumham NTT. Selasa, 21 Februari 2023.
Ketua pelaksana pemusnahan arsip fisik substantif Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Atambua, Firdaus dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah arsip yang dimusnahkan sebanyak 6.787 berkas
Baca juga: Jenazah Pekerja Migran Non-Prosedural di Malaysia Dipulangkan ke NTT
Kata Firdaus, berkas tersebut terdiri dari Permohonan Dokumen Perjalanan RI Tahun 2008 sebanyak 1.343 berkas, tahun 2009 sebanyak 2.182 berkas.
Sementara, tahun 2010 sebanyak 1.940 berkas dan tahun 2011 sebanyak 1.322 berkas dengan teknis pelaksanaan pemusnahan dengan cara dibakar.
"Tujuan dilakukan pemusnahan Arsip tersebut agar terwujudnya dari pengelolaan arsip yang handal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa, 21 Februari 2023 malam.
Ia juga menyampaikan bahwa arsip yang dimusnahkan telah dilakukan Digitalisasi terlebih dahulu.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Jone menyampaikan bahwa Penyusutan arsip merupakan amanat Undang - Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang - Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Baca juga: Enam Paket Proyek Jalan di Manggarai Timur Dari Dana Pinjaman Daerah di Bank NTT Selesai Tender
“Pemusnahan arsip merupakan salah satu program untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di satuan kerja," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang telah mengelola arsip dengan baik. Karena pada dasarnya kegiatan penyusunan arsip dilakukan dengan cara dibakar, dicacah menjadi bagian kecil-kecil, dikubur dalam lubang dan cara-cara lain yang memenuhi kriteria yang disebut dengan istilah musnah.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan secara simbolis arsip substantif keimigrasian pada Kanim Kelas II TPI Atambua melalui proses pembakaran di halaman Kantor Wilayah yang didahului oleh penandatangan Berita Acara Pemusnahan.
Turut hadir dalam acara pemusnahan arsip fisik substantif tersebut Arsiparis Ahli Pertama Sekretaris Jenderal, Herman Agus Wkp, Kabid Intelijen dan Penindakan Kemeigrasian Kantor Wilayah, Christian Penna, Kabid Luhkum, Bankum dan JDIH, Bernadete Benedictus, Pejabat Administrator, Pejabat pengawas dan JFT serta JFU pada Kantor Wilayah. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
BPD NTT Tanda Tangan PKS Dengan BSRE BSSN |
![]() |
---|
Waspada! BMKG Sebut Cuaca NTT Hari Ini Masih Diwarnai Hujan Petir dan Angin Kencang |
![]() |
---|
DPRD NTT Harap KMP Pulau Sabu Tetap Layani Rute Kupang-Wini hingga Teluk Gurita |
![]() |
---|
RDP Komisi IV DPRD NTT, Pemerintah Kurang Anggaran Tangani Infrastruktur Pasca Bencana |
![]() |
---|
BMKG Ingatkan Masyarakat Waspada Bencana Hidrometeorologi Imbas Hujan di NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.