Kasus KSP Indosurya
Jenderal Ito Sumardi: Bos KSP Indosurya Licik, Simpan Harta di Luar Negeri
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengungkapkan bahwa salah satu keluarganya menjadi korban penggelapan dana KSP Indosurya.
Selain itu, KSP Indosurya pun tidak memiliki dasar hukum sebagai koperasi.
Uang yang dihimpun dari masyarakat dengan sekurangnya 23 ribu korban tersebut, kata Mahfud, kemudian dimanfaatkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan ekonomi yang tersembunyi. Tindakan-tindakan tersebut melanggar undang-undang perbankan dan juga undang-undang tentang pencucian uang.
Sehingga, dakwaan dari Kejaksaan terhadap para terdakwa dalam kasus tersebut sudah jelas. Namun demikian, pengadilan justru memvonis lepas dua terdakwa dalam kasus tersebut.
"Oleh sebab itu, kalau begitu main-mainnya, mari kita kuat-kuatan saja," kata Mahfud beberapa waktu lalu.
"Dia boleh membayar siapapun agar aman, kita kejar terus agar dia membayar terus juga," sambung dia.
Menurut Mahfud, asas ne bis in idem atau seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak berlaku apabila para terdakwa kasus tersebut dijerat dengan locus delicti dan tempus deliciti yang berbeda.
Hal tersebut, karena kasus tersebut terjadi di banyak tempat yang berbeda dan waktu yang berbeda.
Untuk itu, saat ini pemerintah masih melakukan analisa untuk melakukan kasasi dan membuka kemungkinan dibukanya penyidikan baru terkait kasus tersebut.
"Pokoknya sekarang masih ada analisis, kita tidak boleh kalah. Rakyat dihisap terus," kata Mahfud.
Baca juga: Tim Eksekutor Kejari Kota Kupang Ringkus Terpidana Penipuan
Dikabarkan sebelumnya, Kasus KSP Indosurya menjadi perhatian publik sejak 2020. Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp106 triliun.
Nilai itu, menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia. Dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.
Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.
Kemudian, Henry juga divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor. (tribun network/yuda)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.