Kasus KSP Indosurya

Jenderal Ito Sumardi: Bos KSP Indosurya Licik, Simpan Harta di Luar Negeri

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengungkapkan bahwa salah satu keluarganya menjadi korban penggelapan dana KSP Indosurya.

Editor: Alfons Nedabang
Kontan.co.id
Ilustrasi nasabah KSP Indosurya menuntut pengembalian uang simpanan. 

"Itu tidak benar, seharusnya diproses dulu yang sudah dilapor, meskipun kita tidak bisa mengatakan Ne Bis In Idem, yang kita lapor perorangan dulu, ditangani perorangan dulu baru nanti, kecuali kalau ditanganin bisa dari korporasi ya, kemudian suatu saat bisa Ne Bis In Idem, tapi kalau perorangan enggak karena dia urusannya sama saya, urusan sama sampean, urusan sama orang lain. Itu yang kita tempuh nanti," jelasnya.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah meminta agar Kejakgung maupun Kepolisian agar menguatkan bukti-bukti dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA) maupun saat membuka penyelidikan lagi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Menyikapi putusan pengadilan yang memutus lepas terdakwa kasus Indosurya Henry Surya, Kejakgung telah mengajukan kasasi ke MA. Sedangkan Polri juga membuka lagi penyelidikan kasus Indosurya.

Dimyati mengatakan, sekalipun terpidana kasus Indosurya sudah divonis bebas oleh pengadilan, namun masih ada upaya hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Mereka melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Vonis bebas ini kan belum di tingkat akhir. Kalau sesuatu belum putus (inkracht) belum bisa dinyatakan bersalah atau tidak bersalah. Bisa saja dalam proses banding nanti pelakunya dinyatakan bersalah dan dihukum,” kata Dimyati.

Dimyati berharap agar Kejaksaan yang melakukan kasasi, maupun Kepolisian yang membuka kembali kasus ini, menguatkan dakwaannya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi-Cianjur Raup Uang Rp 1 Miliar dari Korban Penipuan 

“Jika dakwaannya tidak jelas dasar-dasarnya, maka akan sulit bagi hakim untuk melakukan hukuman,” ungkapnya.

Selain itu, pihak kepolisian, kejaksaan harus saling menguatkan bukti-bukti dalam dakwaan.

"Jangan sampai hakim yang disalahkan. Padahal memang dakwaan maupun tuntutannya kabur,” kata Dimyati.

Menurut Dimyati, saat ini Kejakgung memiliki Jaksa Agung ST Burhanuddin yang bagus.

"Jaksa Agung akan bisa melihat apakah berkas perkara maupun dakwaan yang dibuat dalam kasus Indosurya itu main-main atau serius," pungkasnya.

Dia Boleh Membayar Siapapun Agar Aman, Kita Kejar terus

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa kasus penggelapan KSP Indosurya jelas merupakan tindak pidana.

Menurut Mahfud, tindak pidana dalam perkara tersebut sudah ditegaskan baik oleh Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, maupun PPATK dalam rapat-rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

Mahfud membeberkan tindak pidana yang dilakukan oleh KSP Indosurya di antaranya adalah menghimpun uang dari masyarakat tanpa memiliki badan hukum yang jelas.

Baca juga: Hoaks, Masyarakat NTT Diimbau Waspada Penipuan Atas Nama Bank NTT

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved