Kasus KSP Indosurya
Jenderal Ito Sumardi: Bos KSP Indosurya Licik, Simpan Harta di Luar Negeri
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengungkapkan bahwa salah satu keluarganya menjadi korban penggelapan dana KSP Indosurya.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengungkapkan bahwa salah satu keluarganya menjadi korban penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.
Tak tanggung-tanggung, Ito mengatakan jika keluarganya itu ditipu hingga Rp 190 miliar oleh pihak KSP Indosurya. Tak hanya keluarga Ito, sederet artis yang turut menjadi korban adalah Arnold Purnomo, Anya Dwinov hingga Patricia Gouw.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan sempat menyoroti kasus ini yang diduga menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 106 triliun dengan ribuan korban.
Ito menambahkan, dia yang mendampingi keluarganya sempat melakukan sejumlah upaya agar permasalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Apalagi, keluarganya juga sempat dijanjikan uang kembali meski tidak 100 persen.
Namun, rupannya janji-janji dari pihak KSP Indosurya hanya akal-akalan saja. Hingga kini, Ito mengatakan kelurganya belum menerima uang seperti di janjikan yakni 80 persen hingga 50 persen dari total Rp 190 miliar.
Kini, Ito bersama keluarganya berupaya lewat jalur hukum untuk menuntut haknya kembali. Meski, Ito menyadari jika bos KSP Indosurya Henry Surya merupakan orang yang licik.
Karena, melalui jaringannya, Ito mendapati sejumlah kekayaan dan harta dari bos Indosurya disimpan di luar negeri.
Baca juga: Keluarga Jenderal Ito Sumardi Tertipu KSP Indosurya, Kerugian Capai Rp 190 Miliar
"Ya sangat besar (kerugian nasabah). saya sendiri sudah menelusuri melalui jaringan saya, orang ini pintar, licik karena dia menyimpan hartanya itu ada yang di Amerika, ada yang di Singapura, ada yang di negara-negara luar," kata Ito Sumardi saat dihubungi Tribun Network, Rabu (22/2).
Ito juga mempertanyakan soal kasus KSP Indosurya yang dihentikan begitu saja. Apalagi, dua terdakwa bos KSP Indosurya divonis bebas oleh hakim dalam perkara itu.
Padahal, menurut Ito, melalui pengalamannya sebagai Kabareskim, unsur pidana yang dilakukan oleh Bos KSP Indosurya sudah terpenuhi. Mulai dari penipuan dan penggelapan dana nasabah.
"Menurut saya itu tidak masuk akal, dan kalau penegak hukumnya berpikiran seperti itu benar-benar dia tidak profesionalal," terangnya.
"Karena unsut pidananya sudah telak, penipuan bisa masuk, penggelapan bisa masuk, itu sudah masuk itu unsur pidananya. Saya jelek-jelek juga saya S3, jadi saya sangat paham betul masalah hukum. Jadi kalau saya, sudah tidak alasan kita harus segera melakukan proses hukum, di tahan dia," tegas Ito.
Ito juga sempat mengaku heran soal adanya anggapan kasus KSP Indosurya ini bisa berjalan jika para korbannya melapor semua. Padahal, tercatat ada lebih dari 2000 nasabah yang terdaftar di KSP Indosurya.
Menurutnya itu akan memakan waktu lama dan prosesnya hukumnnya akan berjalan lambat.
Baca juga: Ditangkap, Oknum Mahasiswa Pembuat Aplikasi Penipuan Online Modus Kirim Undangan Pernikahan Digital
"Ada yang lucu lagi, saya dengar benar atau tidak. Kasus ini gimana kok lama benar penangannya? 'Iya kita mesti nunggu semua orang yang menjadi korban melapor', kalau nunggu 2800 atau berapa, korban lapor kan sampai kapan?" ucap Ito.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.