Breaking News

Berita Kota Kupang

Tim Eksekutor Kejari Kota Kupang Ringkus Terpidana Penipuan

putusan belum diperoleh namun masa penahan terpidana telah selesai sehingga harus lepas demi hukum.

Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Tim Eksekutor Kejari Kota Kupang Ringkus Terpidana Penipuan
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.KEJARI KOTA KUPANG
FOTO BERSAMA - Foto bersama tim eksekutor bersama Yacob M. Wangge (tengah baju hitam) di depan Lapas Klas II A Kupang.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Tim eksekutor  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Agus Dedi, S. H, M. H, berhasil meringkus Yacob Markus Wangge, yang merupakan terpidana penipuan. 

Yacob Markus Wangge merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penipuan senilai Rp. 38. 000. 000, dengan korban Jonny Nathanael Ndolu. 

Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H melalui Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Agus Dedi, S. H, M. H kepada wartawan, mengaku bahwa terpidana kasus tindak pidana penipuan diamankan disebuah rumah makan di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Jumat 4 November 2022. 

Baca juga: Rusak Diterjang Badai Seroja, Ruang Kelas SMP Negeri  16 Kota Kupang Belum Diperbaiki

Dijelaskan Agus, Yacob Markus Wangge diamankan setelah lepas demi hukum (LDH) karena dalam proses hukum pada tingkat kasasi, putusan belum diperoleh namun masa penahan terpidana telah selesai sehingga harus lepas demi hukum.

“Kami bersama tim amankan Yacob Markus Wangge terpidana kasus tindak pidana penipuan senilai Rp. 38. 000. 000, ketika sementara disebuah rumah makan di Kota Kupang,” jelas Agus.

Dalam kasus tindak pidana penipuan ini, kata dia, dengan nilai kerugian mencapai Rp. 38. 000. 000, yang dialami Jonny N. Ndolu, terpidana divonis selama lima (5) bulan penjara.

“Sesuai putusan kasasi terhadap terpidana Yacob Markus Wngge dijatuhi hukuman selama lima (5) bulan penjara oleh majelis hakim pada tingkat kasasi,” ungkapnya.

Ditambahkan Kasi Pidum, usai mengamankan terpidana tim eksekutor pada Kejari Kota Kupang, langsung menggiring terpidana menuju kantor Kejari Kota Kupang guna dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Baca juga: Begini Penjelasan Kadis Kesehatan Kota Kupang Terkait Subvarian Omicron XBB

Usai dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, lanjutnya, terpidana kasius tindak pidana penipuan, Yacob M. Wangge langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IA Kupang guna menjalani putusan pada tingkat kasasi selama lima (5) bulan penjara. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved