Berita Kota Kupang
Tim Eksekutor Kejari Kota Kupang Ringkus Terpidana Penipuan
putusan belum diperoleh namun masa penahan terpidana telah selesai sehingga harus lepas demi hukum.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Agus Dedi, S. H, M. H, berhasil meringkus Yacob Markus Wangge, yang merupakan terpidana penipuan.
Yacob Markus Wangge merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penipuan senilai Rp. 38. 000. 000, dengan korban Jonny Nathanael Ndolu.
Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H melalui Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Agus Dedi, S. H, M. H kepada wartawan, mengaku bahwa terpidana kasus tindak pidana penipuan diamankan disebuah rumah makan di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Jumat 4 November 2022.
Baca juga: Rusak Diterjang Badai Seroja, Ruang Kelas SMP Negeri 16 Kota Kupang Belum Diperbaiki
Dijelaskan Agus, Yacob Markus Wangge diamankan setelah lepas demi hukum (LDH) karena dalam proses hukum pada tingkat kasasi, putusan belum diperoleh namun masa penahan terpidana telah selesai sehingga harus lepas demi hukum.
“Kami bersama tim amankan Yacob Markus Wangge terpidana kasus tindak pidana penipuan senilai Rp. 38. 000. 000, ketika sementara disebuah rumah makan di Kota Kupang,” jelas Agus.
Dalam kasus tindak pidana penipuan ini, kata dia, dengan nilai kerugian mencapai Rp. 38. 000. 000, yang dialami Jonny N. Ndolu, terpidana divonis selama lima (5) bulan penjara.
“Sesuai putusan kasasi terhadap terpidana Yacob Markus Wngge dijatuhi hukuman selama lima (5) bulan penjara oleh majelis hakim pada tingkat kasasi,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasi Pidum, usai mengamankan terpidana tim eksekutor pada Kejari Kota Kupang, langsung menggiring terpidana menuju kantor Kejari Kota Kupang guna dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Begini Penjelasan Kadis Kesehatan Kota Kupang Terkait Subvarian Omicron XBB
Usai dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, lanjutnya, terpidana kasius tindak pidana penipuan, Yacob M. Wangge langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IA Kupang guna menjalani putusan pada tingkat kasasi selama lima (5) bulan penjara. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS