Berita NTT
13 OPD Provinsi NTT Terima Piagam Penghargaan Implementasi Reformasi Birokrasi Tahun 2022
Semuel Halundaka menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan penegakkan disiplin dan perkembangan reformasi birokrasi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Elisabeth Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTT menerima Piagam Penghargaan Implementasi Reformasi Birokrasi Tahun 2022 dalam kegiatan Apel Kesadaran ASN bulan Februari 2023 di Pelataran Kantor Gubernur NTT, Jumat 17 Februari 2023.
Penerimaan piagam penghargaan ini dalam hal menindaklanjuti Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 065/459/BO.3.2.tanggal 29 Desember 2022 terkait Penyampaian Hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Semester II Tahun 2022 dan PMPZI Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTT Tahun 2022.
Gubernur NTT yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Semuel Halundaka bertindak selaku Inspektur upacara yang diikuti oleh seluruh Pimpinan dan ASN dari berbagai Perangkat Daerah Lingkup Pemprov NTT.
Baca juga: Umbu Rudy Kabunang Dampingi Wagub Josef Nae Soi Undang Langsung Bamsoet Lantik IMI NTT
Gubernur NTT dalam sambutannya melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Provinsi NTT, Semuel Halundaka menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan penegakkan disiplin dan perkembangan reformasi birokrasi.
"Dalam penegakan disiplin, salah satu prasyarat mutlak terjadi perubahan baik perubahan pola pikir, pola tindak dan budaya kerja dalam suatu organisasi adalah komitmen dan disiplin seluruh ASN dari pimpinan tingkat atas sampai dengan staf pelaksana," katanya
Dalam kondisi seperti ini, sambungnya, pimpinan perangkat daerah wajib untuk terus berperan menjadi leader of change dan atau panutan (role model) pelaksanaan nilai-nilai organisasi SOLIDER dan Nilai Dasar ASN BerAKHLAK.
Sementara itu, lanjut Samuel, terkait dengan perkembangan reformasi birokrasi, hasil Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Pemerintah Provinsi NTT semester II Tahun 2022 tidak ada lagi perangkat daerah yang berada pada kategori sangat buruk (D), buruk (C), cukup (CC), (B) Cukup baik, (BB) Baik; semua perangkat daerah telah memenuhi target perjanjian kinerja dengan Gubernur NTT di Tahun 2022 yaitu minimal mendapatkan predikat A (sangat baik).
Baca juga: Bupati Simon Perintahkan Kabag Hukum Setda Malaka Cabut Nota Kesepakatan dengan ARAKSI NTT
Samuel menyampaikan, Capaian nilai rata-rata Reformasi Birokrasi (RB) pada tahun 2022 menunjukan perubahan secara signifikan pada aspek pemenuhan/perbaikan administrasi delapan area perubahan. Oleh karenanya PMPRB pada tahun ini akan fokus menilai sejauh mana dampak nyata melalui keberadaan praktik baik (inovasi) pada masing-masing PD.
"Praktik baik ini dilakukan untuk menjadi bahan pembelajaran dalam implementasi kebijakan RB sehingga RB tidak terjebak pada pemenuhan dokumen semata namun dapat menjadi penggerak utama pencapaian program prioritas daerah," ungkapnya
Samuel menyebutkan capaian dan hal-hal yang harus di tindaklanjuti dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Tahun 2023, yakni Area Manajemen Perubahan melalui Implementasi Budaya Kerja, Area Penataan Kelembagaan, Area Penataan Ketatalaksanaan, Area Pelayanan Publik, Area Manajemen SDM, Area Akuntabilitas, Area Pengawasan dan area Deregulasi Kebijakan
"Semua kondisi aspek yang telah dijelaskan, telah membantu kenaikan nilai reformasi birokrasi provinsi NTT Tahun 2022 yang cukup baik dari 61,50 menjadi 63,10," sebutnya.
Samuel berharap dengan perubahan pedoman penilaian di tahun 2023 yang lebih menilai dampak dari praktek baik (inovasi).
"Sehingga target RPJMD terkait indeks reformasi birokrasi di tahun 2023 yaitu 71,00 sebagai tahun akhir perencanaan bisa tercapai," harapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.