Berita Malaka

Bupati Simon Perintahkan Kabag Hukum Setda Malaka Cabut Nota Kesepakatan dengan ARAKSI NTT 

sebagai Bupati Malaka, Saya perintahkan kepada Kabag Hukum untuk segera mencabut nota kesepahaman tersebut.

Editor: Rosalina Woso
Bupati Simon Perintahkan Kabag Hukum Setda Malaka Cabut Nota Kesepakatan dengan ARAKSI NTT 
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Dr. Simon Nahak, Bupati Kabupaten Malaka

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar, tentang adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pemda Malaka dan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Bupati Malaka Dr. Simon Nahak,  ketika dikonfirmasi di Betun, Kamis 17 Februari 2023 memberikan beberapa pernyataan sebagai berikut.

Pertama, benar bahwa pada Jumat 23 Desember 2022 lalu, terjadi pertemuan antara Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, dengan Pimpinan ARAKSI NTT Alfred Baun dan anggota untuk membahas penjajakan kerja sama. 

Kedua, bahwa penjajakan itu baru sebatas nota kesepahaman dan belum dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Surat Perintah Kerja (SPK) karena masih harus dipelajari dan ditelaah oleh tim hukum Pemerintah Kabupaten Malaka. 

Baca juga: Dinas Pertanian Malaka Respon Cepat Keluhan Petani di Desa Naas 

Ketiga, oleh karena Perjanjian Kerja Sama itu masih dalam proses penjajakan dan sementara ini ada masalah hukum yang sedang dihadapi Pimpinan Araksi NTT, maka penjajakan itu dengan sendirinya batal demi hukum.

Keempat, sebagai Bupati Malaka, Saya perintahkan kepada Kabag Hukum untuk segera mencabut nota kesepahaman tersebut.

Di akhir wawancara, Bupati Malaka secara tegas mengatakan bahwa karena masih sebatas nota kesepahaman dan belum ada SPK, demikian juga ikutannya adalah belum ada anggaran yang dikeluarkan Pemda Malaka untuk Araksi NTT.

"Maka secara tegas Nota Kesepahaman tersebut harus dicabut dan dibatalkan sehingga Nota kesepahaman tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan para pihak yang merancang apalagi belum ada prestasi," demikian tandas Bupati Simon, Doktor Hukum Pidana tamatan Universitas Brawijaya Malang yang juga berprofesi Lawyer ini. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved