Berita NTT

Percepat Penyaluran Dana Desa melalui Program SUKALISA Kanwil DJPb NTT

Program tersebut bertujuan untuk mendorong desa-desa di setiap kabupaten di wilayah NTT menjadi desa tercepat dalam penyaluran dana desa

Editor: Eflin Rote
HO/DJPb NTT
BINCANG - Bincang Dana Desa (Pengelolaan Dana Desa) di desa Kiuoni, Fatuleu Kabupaten Kupang. 

Harapannya, ritme tersebut tetap terjaga agar penyaluran dana desa di tahap selanjutnya (Tahap II dan Tahap III) bisa dilakukan lebih cepat, tidak lagi dilakukan menjelang batas waktu.

Dengan demikian, kegagalan penyaluran dana desa karena melewati batas waktu dapat dihindari. Semakin cepat penyaluran, semakin cepat pula manfaat dana desa bisa dirasakan oleh masyarakat desa.

Baca juga: Kanwil DJPb NTT Dorong Akselerasi Penyaluran DAK Fisik Tahap II 2022

Sebagai informasi, dana desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan dana desa (TKD), yaitu dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

Pengelolaan dana desa tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan dana desa. Terdapat beberapa perubahan kebijakan terkait pengelolaan dana desa, diantaranya :

Pertama, alokasi dana untuk Bantuan Langsung Tunai dana desa (BLT) DD paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran Dana Desa, yang digunakan untuk program perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim. Persentase ini berubah dibandingkan tahun 2022, dimana jumlah BLT minimal 40 persen.

Kedua, adanya alokasi untuk dana operasional pemerintahan desa paling banyak 3 persen dari anggaran dana desa di masing-masing desa. 

Alokasi ini baru ada di tahun 2023 dan digunakan antara lain untuk keperluan biaya koordinasi pemerintahan desa dengan pemerintah, pemda, pemdes lainnya, dukungan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial termasuk untuk penanggulangan bencana, serta keperluan acara seremonial di desa dibidang olah raga, sosial, seni, budaya atau keagamaan).

Ketiga, adanya alokasi tambahan dana desa yang digunakan untuk memberikan penghargaan kepada Desa dengan kinerja terbaik dalam pengelolaan dana desa pada tahun berjalan.

Alokasi tambahan ini di luar alokasi kinerja dana desa yang diberikan diawal tahun. (dhe)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved