Berita NTT
Percepat Penyaluran Dana Desa melalui Program SUKALISA Kanwil DJPb NTT
Program tersebut bertujuan untuk mendorong desa-desa di setiap kabupaten di wilayah NTT menjadi desa tercepat dalam penyaluran dana desa
Laporan Reporter POS-KUPABG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Guna percepatan penyaluran dana desa di Provinsi NTT, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi / DJPb NTT telah meluncurkan program SUKALISA yang merupakan akronim dari Satu Kabupaten Lima Desa.
Program tersebut bertujuan untuk mendorong desa-desa di setiap kabupaten di wilayah NTT menjadi desa tercepat dalam penyaluran dana desa pada tahun 2023. Setiap kabupaten diwajibkan untuk menunjuk minimal lima desa yang dianggap berkinerja baik dalam pengelolaan dana desanya.
Desa-desa yang terpilih nantinya diharapkan dapat menjadi benchmark atau contoh bagi desa-desa lain di masing-masing kabupaten, dalam mengelola dana desa.
Sebagai bentuk pelaksanaan program SUKALISA, Kanwil DJPb NTT berupaya membina dan menggerakkan pemerintah daerah dan pemerintah desa agar mengambil langkah-langkah percepatan penyaluran dana desa tahun 2023.
Baca juga: Kanwil DJPb NTT Serahkan Apresiasi Piagam WTP LKPD 2021 pada Bupati Timor Tengah Selatan
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembinaan dalam bentuk forum group discussion pada Desember 2022 membahas evaluasi kinerja penyaluran dana desa, mengenalkan program SUKALISA, sekaligus menyatukan visi percepatan.
Desa-desa yang tergabung dalam program SUKALISA juga belajar mengenai kiat-kiat dana desa agar cepat salur dan penggunaan dana desa yang tepat, efektif, dan akuntabel dari Kabupaten Madiun yang telah sukses menyalurkan dana desa tercepat di Indonesia.
Selanjutnya, pada Januari 2023, desa bersama pemerintah daerah fokus untuk melakukan input dokumen persyaratan penyaluran Tahap I pada aplikasi OMSPAN. Proses penginputan tersebut dimonitoring secara intensif oleh Kanwil DJPb NTT.
Hal ini dilakukan untuk memastikan desa-desa telah memenuhi dokumen syarat penyaluran sehingga ketika DIPA Induk Pengelolaan Transfer ke Daerah terbit, dana desa bisa langsung dicairkan.
Baca juga: Kepala DJPb NTT, Catur Ariyanto Widodo: Realisasi DAK Fisik di NTT Baru 68,28 Persen
Hasilnya, sampai dengan 15 Februari 2022, sebanyak 325 desa telah menerima penyaluran Dana Desa NonBLT dengan total penyaluran sebesar Rp88,39 miliar, dan 249 desa telah menerima dana desa BLT dengan nilai total sebesar Rp9.26 miliar. Secara nasional, penyaluran Dana Desa paling cepat dilakukan pada tanggal 6 Februari 2023 untuk beberapa desa di provinsi Aceh, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.
Untuk wilayah NTT penyaluran Dana Desa Non-BLT tercepat dilakukan dihari kedua, tanggal 7 Februari 2023, untuk 71 Desa di 5 Kabupaten, dengan rincian 1 desa di TTU, 16 Desa di TTS, 3 Desa di Flotim, 11 Desa di Lembata dan 40 Desa di Rote Ndao. Untuk penyaluran BLT DD, juga dilakukan pada hari yang sama untuk 27 Desa yaitu 16 Desa di TTS dan 11 Desa di Lembata. Prestasi ini menjadi salah satu capaian terbaik penyaluran Dana Desa di wilayah NTT sejak pertama kali Dana Desa diluncurkan tahun 2015.
Apabila dibandingkan dengan tahun lalu, per 14 Februari 2022, dana desa nonBLT hanya salur untuk 20 desa di Kabupaten Ende.
Sementara itu, dana desa BLT baru disalurkan paling cepat tanggal 17 Februari 2022 untuk 87 desa di Kabupaten Flores Timur. Rata-rata penyaluran dana desa tahap I tahun 2022 dilakukan pada bulan April dan bulan Mei.
Dari data yang telah dijabarkan, terlihat bahwa kecepatan salur dana desa pada tahun 2023 mengalami peningkatan signifikan sebagai hasil program SUKALISA Kanwil DJPb NTT yang telah dicanangkan.
Baca juga: DJPb NTT Gelar Rakorda Pelaksanaan Anggaran Satker Tingkat Wilayah Semester II TA 2022, Ini Tujuan
Pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi termotivasi untuk melakukan percepatan penyaluran dana desa Tahap I.
Harapannya, ritme tersebut tetap terjaga agar penyaluran dana desa di tahap selanjutnya (Tahap II dan Tahap III) bisa dilakukan lebih cepat, tidak lagi dilakukan menjelang batas waktu.
Dengan demikian, kegagalan penyaluran dana desa karena melewati batas waktu dapat dihindari. Semakin cepat penyaluran, semakin cepat pula manfaat dana desa bisa dirasakan oleh masyarakat desa.
Baca juga: Kanwil DJPb NTT Dorong Akselerasi Penyaluran DAK Fisik Tahap II 2022
Sebagai informasi, dana desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan dana desa (TKD), yaitu dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa, yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pengelolaan dana desa tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan dana desa. Terdapat beberapa perubahan kebijakan terkait pengelolaan dana desa, diantaranya :
Pertama, alokasi dana untuk Bantuan Langsung Tunai dana desa (BLT) DD paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran Dana Desa, yang digunakan untuk program perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim. Persentase ini berubah dibandingkan tahun 2022, dimana jumlah BLT minimal 40 persen.
Kedua, adanya alokasi untuk dana operasional pemerintahan desa paling banyak 3 persen dari anggaran dana desa di masing-masing desa.
Alokasi ini baru ada di tahun 2023 dan digunakan antara lain untuk keperluan biaya koordinasi pemerintahan desa dengan pemerintah, pemda, pemdes lainnya, dukungan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial termasuk untuk penanggulangan bencana, serta keperluan acara seremonial di desa dibidang olah raga, sosial, seni, budaya atau keagamaan).
Ketiga, adanya alokasi tambahan dana desa yang digunakan untuk memberikan penghargaan kepada Desa dengan kinerja terbaik dalam pengelolaan dana desa pada tahun berjalan.
Alokasi tambahan ini di luar alokasi kinerja dana desa yang diberikan diawal tahun. (dhe)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.