Berita NTT

Kanwil DJPb NTT Dorong Akselerasi Penyaluran DAK Fisik Tahap II 2022

Menurut Kepala Kanwil DJPb NTT, Catur Ariyanto Widodo, jumlah alokasi DAK Fisik untuk wilayah provinsi NTT tahun 2022 mencapai Rp3.619,06 miliar

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-KANWIL DJPb NTT
Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Nusa Tenggara Timur, Catur Ariyanto Widodo 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Nusa Tenggara Timur ( DJPb NTT ) mendorong akselerasi penyaluran Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Fisik Tahap II 2022 Jumat, (14/20)  dengan batas terakhir pengajuan DAK Fisik Tahap II pada 21 Oktober 2022.

Dana Alokasi Khusus Fisik DAK Fisik merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD), yaitu dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, berupa penyediaan prasarana dan sarana pelayanan dasar publik, baik untuk pemenuhan standar pelayanan minimal dan pencapaian prioritas nasional maupun percepatan pembangunan daerah dan kawasan dengan karakteristik khusus dalam rangka mengatasi kesenjangan pelayanan publik antardaerah. 

Pada 2022, DAK Fisik Provinsi NTT dialokasikan untuk 16 bidang, yaitu Pendidikan, Kesehatan dan KB, Jalan, Air Minum, Sanitasi, Perumahan dan Permukiman, Irigasi, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Industri Kecil dan Menengah, Pariwisata, Transportasi Perairan, Transportasi Perdesaan, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

Baca juga: Dorong Akselerasi Penyerapan DAK dan Dana Desa, Kanwil DJPb NTT dan KPPN Waingapu Monev ke Pemda 

Menurut Kepala Kanwil DJPb NTT, Catur Ariyanto Widodo, jumlah alokasi DAK Fisik untuk wilayah provinsi NTT tahun 2022 mencapai Rp3.619,06 miliar yang diperuntukkan bagi 23 pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.

Sampai dengan tanggal 13 Oktober 2022 realisasi penyaluran DAK Fisik dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) mencapai Rp 1.775 miliar (49,05 persen dari total pagu).

Selanjutnya, dana yang diterima di RKUD dimaksud baru direalisasi penyerapannya oleh pemerintah daerah melalui penerbitan SP2D BUD sebesar Rp 717,57 miliar (40,38 persen dari dana yang diterima di RKUD) atau baru 19,83 persen dari total pagu DAK Fisik TA 2022. 

Kabupaten dengan persentase penyaluran terbesar dicapai oleh Kabupaten Manggarai Barat dengan realisasi penyaluran sebesar 69,83 persen dari pagunya, sedangkan penyerapan tertinggi oleh pemerintah daerah dicapai oleh Kabupaten Sikka dengan realisasi penyerapan sebesar 97,29 persen.

Bidang dengan realisasi penyaluran terbesar adalah bidang Lingkungan Hidup dengan realisasi sebesar 66,86 persen.

Baca juga: DJPb NTT Gelar Rakorda Pelaksanaan Anggaran Satker Tingkat Wilayah Semester II TA 2022, Ini Tujuan

Selanjutnya Catur menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, mekanisme penyaluran DAK Fisik dapat dilakukan secara sekaligus maupun mekanisme secara bertahap, bergantung pada jumlah pagu DAK Fisik atau penyaluran secara sekaligus berdasarkan rekomendasi Kementerian/Lembaga teknis.

Mekanisme penyaluran DAK Fisik secara bertahap sendiri, terdiri dari 3 (tiga) tahapan penyaluran. Pada setiap tahapannya, penyaluran dilakukan berdasarkan kinerja, yakni nilai kontrak dan realisasi penyerapan dan capaian output, dimana kinerja tersebut direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah.

Penyaluran DAK Fisik saat ini tengah berproses untuk penyaluran tahap II dengan batas terakhir penyampaian dokumen persyaratan tahap II ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada tanggal 21 Oktober 2022, dengan syarat di antaranya berupa laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75 persen dari dana yang telah diterima di rekening kas umum daerah (RKUD).

Baca juga: DJPb NTT Luncurkan LASER, Implementasi Marketplace Digipay Untuk Pemberdayaan UMKM, Ini Tujuannya

Dengan melihat capaian penyerapan oleh pemda yang belum optimal, tentu dibutuhkan usaha ekstra bagi seluruh pemda, untuk mencapai target penyerapan minimal 75 persen untuk syarat penyaluran DAK Fisik tahap II.

JIka Pemda tidak dapat memenuhi syarat minimal penyerapan tersebut, maka DAK Fisik Tahap II dan tentu saja tahap III tidak akan disalurkan ke Pemda. Risikonya, jika sisa DAK Fisik tidak dapat disalurkan, maka atas kontrak-kontrak yang telah berjalan, akan menjadi tanggungan Pemda melalui APBD untuk pembayarannya. 

Untuk menghindari adanya DAK Fisik yang tidak salur, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT bersama-sama dengan KPPN di lingkup Provinsi NTT (KPPN Kupang, KPPN Atambua, KPPN Larantuka, KPPN Ende, KPPN Ruteng, dan KPPN Waingapu) terus berkoordinasi secara aktif dengan pemda di masing-masing wilayah kerjanya guna mendorong penyaluran DAK Fisik dapat disalurkan tepat waktu. Dengan harapan penyaluran DAK Fisik untuk tahap II pada Provinsi NTT dapat tuntas sebelum batas waktu tanggal 21 Oktober 2022. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved