Berita NTT
Kemenkeu RI Blokir Sementara Rp 496 Miliar Anggaran K/L di NTT
dimaksudkan untuk disesuaikan dengan prioritas K/L dan untuk pengajuan kembali anggaran ini melalui Direktorat Jenderal Kemenkeu.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) bekukan atau memblokir sementara Rp 496,3 miliar anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) di Provinsi NTT.
Pemblokiran ini dilakukan melalui kebijakan penyesuaian otomatis atau automatic adjustment. Kebijakan ini pertama kali diterapkan pada 2022 lalu, dengan total anggaran yang dicadangkan sebesar Rp 24,5 triliun dari seluruh K/L.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT / DJPB NTT, Catur Ariyanto Widodo menyampaikan, anggaran yang mengalami automatic adjustment sebesar Rp 496,3 miliar pada 29 K/L dari 41 kementerian/lembaga yang ada di NTT.
Baca juga: NTT Memilih, Provinsi NTT Estafet Ke 16 Kabupaten/Kota
Pemblokiran sementara ini dimaksudkan untuk disesuaikan dengan prioritas K/L dan untuk pengajuan kembali anggaran ini melalui Direktorat Jenderal Kemenkeu.
"Untuk NTT sendiri jumlahnya Rp 496,3 M yang mengalami automatic adjustment. Pembukaan blokir sementara dimaksud disesuaikan dengan prioritas kementerian/lembaga, serta diajukan melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu,"jelas Catur kepada POS-KUPANG.COM pada Kamis,16 Februari 2023.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan tujuan kebijakan ini sama dengan tahun lalu, yakni mengantisipasi kondisi tak terduga. Jadi, bukan pemotongan ataupun refocusing, namun pencadangan dana.
Menurut Isa, sebelum membekukan anggaran, masing-masing K/L akan dipanggil untuk menentukan kegiatan tahunan mana yang dianggap paling tidak prioritas. Nah, anggaran itu yang akan diblokir untuk sementara.
"Program yang mereka nilai less priority untuk sementara kita blokir agar tidak dibelanjakan di awal tahun," jelasnya.
Baca juga: Bank NTT Lewoleba dan Komunitas Real Madrid di Lembata Berikan Bantuan Sosial Untuk Stunting
Isa menyebutkan ada dua tujuan dari pembekuan anggaran K/L ini. Pertama, membuat masing-masing K/L punya ketahanan kalau terpaksa harus melakukan perubahan. Kedua, melatih K/L membuat prioritas kegiatan.
"Tapi anggaran mereka tidak kita potong, hanya melatih mereka untuk betul-betul memilih yang prioritas, itulah yang dibelanjakan terlebih dahulu," pungkasnya.
Cara ini sebagai antisipasi kondisi yang tidak menentu, dengan meminta semua K/L untuk menahan diri mendahulukan atau memprioritaskan belanja yang benar-benar penting. Sedangkan yang tidak atau belum penting jangan dipaksakan dikeluarkan lebih awal.
Menurutnya, pencadangan ini tidak hanya berlaku untuk situasi atau krisis kesehatan saja. Seperti tahun ini, sengaja dicadangkan untuk kondisi lainnya yang betul-betul tak terduga. Hal ini dilakukan karena pemerintah belajar dari pandemi Covid-19. Tahun lalu, saat covid-19 meledak, setiap K/L memiliki dana cadangan yang bisa digunakan untuk keperluan covid-19.
Baca juga: NTT Memilih, Rutan Kelas IIB Bajawa Gelar Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN
"Ini bukan hanya untuk pandemi saja, nggak hanya untuk penyakit saja. Semuanya yang tak terduga bisa,"ungkapnya.
Sebagai informasi, Pembekukan atau pemblokiran anggaran K/L oleh Kemenkeu mencapai Rp 50,2 triliun di 2023 melalui kebijakan penyesuaian otomatis atau automatic adjustment. (dhe)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.