NTT Memilih

NTT Memilih, Rutan Kelas IIB Bajawa Gelar Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN 

sebagai wujud komitmen dari seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Bajawa dalam menjaga netralitas ASN pada pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
TANDA TANGAN - Kepala Rutan Kelas IIB Bajawa, Mustawan menandatangani pakta integritas netralitas ASN pada pemilu 2024 di Rutan Kelas IIB Bajawa, Senin 13 Februari 2023.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB Bajawa kembali melaksanakan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Rutan Kelas IIB Bajawa pada, Senin 13 Februari 2023.

Ikrar dan penandatanganan pakta integritas tersebut sebagai wujud dari komitmen para ASN di Rutan Kelas IIB Bajawa dalam menjaga netralitas ASN pada pemilu 2024 mendatang.

Tujuan dari kegiatan ikrar dan penandatanganan pakta integritas tersebut rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel.

Baca juga: Usia Kepala Tiga, Iwaba Jadi Ajang Promosi Budaya NTT

Kepala Rutan Kelas IIB Bajawa, Mustawan mengungkapkan bahwa, kegiatan diawali dengan melakukan ikrar bersama dan penandatanganan pakta integritas netralitas pegawai pada Rutan Kelas IIB Bajawa.

Setelah melakukan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas, dilanjukan dengan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Sekjen Nomor SEK-14.KP.05.02 TAHUN 2022, tanggal 10 Oktober 2022 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan oleh Kepala Rutan Bajawa dan Diikuti oleh Seluruh
Pegawai.

Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen dari seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Bajawa dalam menjaga netralitas ASN pada pemilu 2024 mendatang.

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan integritas dan disiplin pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam menjaga netralitas menjelang pemilu dan pemilihan 2024 sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ungkapnya. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved