Berita Timor Tengah Utara
Setelah Rumah Digeledah, Alfred Baun Langsung Ditahan Kejari Timor Tengah Utara
Penahanan pada AB ini dilakukan atas dasar dugaan penyampaian laporan palsu ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Sementara kronologi lengkap dan alasan penggeledahan rumah Ketua Umum ARAKSI di Kota Soe oleh Penyidik Kejari TTU
Robert juga membeberkan kronologi dan alasan dilakukan penggeledahan di rumah milik Ketua ARAKSI Alfred Baun di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dikatakan Robert, penggeledahan tersebut dilaksanakan berawal dari sejumlah laporan yang diterima Kejari TTU bahwa salah satu LSM yang memiliki kantor Pusat di Kota Kupang dan memiliki Cabang di Kabupaten TTU telah melakukan tindak pidana laporan palsu kepada pihak penegak hukum.
Baca juga: Araksi Sebut Angket DPRD TTS Jual Nama rakyat untuk Kepentingan Terselubung
"Setelah ada laporan palsu kemudian, oknum-oknum LSM ini berupaya mendekati pihak-pihak yang dilaporkan kemudian, dengan nada-nada ancaman seperti ditanggapi para pelapor, ada upaya-upaya pemerasan," ungkap Robert, dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor Kejari TTU, Selasa, 14 Februari 2023.
Dikatakan orang nomor satu Kejari TTU ini bahwa, masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tetapi peraturan pemerintah perihal peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menyampaikan bahwa, perlindungan hukum terhadap pelapor tindak pidana korupsi adalah terhadap laporan yang memiliki kandungan kebenaran.
"Kalau laporan itu dibuat asal-asalan, dibuat asumsi dan tendensi-tendensi yang bukan berniat untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, tendensi-tendensi yang justeru kontraproduktif dengan upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Robert.
Pasca dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejari TTU menemukan bahwa, laporan daripada pelapor yang berkaitan dengan adanya laporan palsu tersebut memiliki bukti permulaan yang cukup.
Kasus laporan palsu dan dugaan pemerasan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 Februari 2023 lalu dengan dugaan sangkaan pasal 23 undang-undang Tindak Pidana Korupsi secara khusus yang berkaitan dengan laporan palsu.
Baca juga: Kronologi dan Alasan Penggeledahan Rumah Ketua ARAKSI di Soe oleh Kejari Timor Tengah Utara
Undang-undang memberikan ketentuan tersebut, lanjutnya, untuk membatasi orang untuk melaporkan (kasus dugaan tindak pidana korupsi) agar mencegah hak tersebut dipergunakan masyarakat secara sewenang-wenang.
Pihak Kejari TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi yakni pelapor dan Ketua Ormas atau LSM berinisial A tersebut di Kabupaten Timor Tengah Utara beserta pengurusnya.
Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap handphone pihak terkait sebanyak 4 unit. Berdasarkan hasil analisa terhadap percakapan yang ada di dalam handphone para pihak memberikan indikasi kebenaran terkait adanya laporan palsu terhadap tindak pidana korupsi.
"Ini ada puluhan percakapan yang kami dapatkan setelah melakukan penyitaan. Kesimpulan kami, ada indikasi yang cukup kuat bahwa LSM ini pada ujung lidah yang lain dia menyuarakan mengenai adanya penyimpangan dan dugaan tindak pidana korupsi. Tetapi pada ujung lidah yang lain, niat dibalik daripada laporan itu adalah niat yang tidak sesuai dengan jiwa daripada undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," bebernya.
Dari bukti percakapan ini ditemukan bahwa, Ormas atau LSM berinisial A itu dipakai untuk kepentingan dari pengusaha-pengusaha tertentu untuk menekan aparat pemerintah dalam bidang pengadaan barang dan jasa serta PPK agar kepentingan pengusaha dimaksud dapat diloloskan.
Baca juga: Bupati TTU Sebut Tudingan Ketua ARAKSI NTT Tidak Berdasar
Tidak hanya itu. Dari percakapan tersebut juga ditemukan bahwa, laporan tindak pidana korupsi yang diajukan tidak murni untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Tetapi untuk sekedar menakut-nakuti orang-orang yang dilaporkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.