Berita NTT

OJK Catat 22 Bank Umum Tanpa Berkantor Pusat di NTT

pentingnya pemahaman kita bersama terhadap perkembangan teknologi informasi saat ini, khususnya di sektor jasa keuangan

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
SAMBUTAN - Kepala OJK NTT, Japarmen memberikan sambutan dalam acara Grand Opening Ceremony J Trust Bank Kantor Cabang Kupang pada Selasa,14 Februari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - OJK mencatat terdapat 22 Bank umum tanpa memiliki kantor pusat di NTT.

Sesuai data yang tercatat pada OJK pada 2022 terdapat 21 (dua puluh satu) Bank Umum yang tidak berkantor pusat di NTT. Dengan diresmikannya PT J Trust Bank Cabang Kupang, Bank Umum non Kantor Pusat di NTT menjadi 22 (dua puluh dua) bank dengan total jaringan kantor sebanyak 977 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh).

Dengan semakin mudahnya pembukaan jaringan kantor mengacu pada ketentuan POJK terbaru yakni POJK Nomor 12 /POJK.03/2021 Tentang Bank Umum dan dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi NTT (OJK NTT), Japarmen Manalu mengatakan perekonomian NTT triwulan III-2022 tumbuh sebesar 3,35 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (y-on-y). Bila dibandingkan dengan triwulan sebelumnya (q-to-q), ekonomi NTT pada triwulan III-2022 tumbuh sebesar 1,37 persen.

Baca juga: Cegah Stunting, Bank NTT Beri Bantuan Dana RP 45 Juta Kepada Puskesmas Oepoi Kota Kupang

Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi tersebut, sektor perbankan di NTT juga menunjukkan peningkatan hingga posisi Desember 2022 secara YoY aset tumbuh 8,48 persen dan kredit tumbuh sebesar 7,81 persen, sedangkan DPK sedikit terkontraksi sebesar 0,37 persen. Risiko kredit masih terjaga dengan rasio NPL perbankan NTT sebesar 1,41 persen. DPK yang terkontraksi pada akhir tahun 2022 merupakan tugas  bersama

Melalui kesempatan ini juga, ia mengimbau pentingnya pemahaman kita bersama terhadap perkembangan teknologi informasi saat ini, khususnya di sektor jasa keuangan yang memasuki era teknologi finansial dan digitalisasi.

Dalam beberapa bulan terakhir jika diperhatikan, sangat marak kasus-kasus investasi illegal yang menggunakan tokoh masyarakat bahkan selebriti di media sosial sebagai afiliator dalam menjalankan skema investasi ilegalnya.

"Untuk itu kami ingin mengingatkan sekali lagi agar kita semua wajib memastikan produk keuangan atau perusahaan yang menerbitkan produk tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau regulator lainnya sebelum menggunakan layanan atau produk keuangan tersebut,"ungkap Japarmen saat Grand Opening Ceremony J Trust Bank Kantor Cabang Kupang pada Selasa, 14 Februari 2023.

Baca juga: Penyidik Kejari Timor Tengah Utara Geledah Rumah Ketua ARAKSI NTT

Ia juga menekankan, pentingnya awareness atau kesadaran akan risiko yang ada di era perkembangan teknologi informasi. Kita mengenal adanya istilah social engineering yang memanfaatkan kelengahan nasabah atau ketidakpahaman nasabah dalam menggunakan perangkat teknologi khususnya saat melakukan transaksi finansial.

OJK akan senantiasa terus memberikan edukasi dan literasi kepada masyarakat khususnya yang ada di NTT agar lebih mengenal produk dan layanan keuangan serta mewaspadai investasi ilegal.(dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved