Berita Timor Tengah Selatan
Akui Tidak Melakukan Pemerasan, Ketua Araksi Sebut Siap hadapi Proses Hukum
pihaknya sempat bertanya terkait kasus apa yang disangkakan kepadanya sehingga harus melakukan penggeledahan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Ketua Araksi, Alfred Baun mengaku pihaknya tidak melakukan tindakan pemerasan kepada kepala desa di TTU dan membuat laporan palsu. Untuk alasan tersebut dia menyebut pihaknya siap menghadapi proses hukum.
Hal tersebut disampaikan Alfred Baun saat ditemui Pos Kupang di kediamannya, Selasa, 14 Februari 2023.
Dia menyebut pihaknya siap memenuhi panggilan jaksa Kejari TTU yang dijadwalkan Jumat 17 Februari 2023 mendatang sesuai Surat Panggilan Saksi Nomor : SP-19/N.3.12/Fd.1/02/2023.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus menghormati proses hukum dan saya siap ikuti proses hukum di Kejari TTU. Saya sudah terima surat panggilan jaksa untuk memberikan keterangan pada Jumat mendatang," katanya.
Baca juga: Anak Korban Penganiayaan di Timor Tengah Selatan Dapat Pendampingan Psikolog Polda NTT
Dia mengiyakan bahwa pada Selasa pagi rumah digeledah oleh jaksa Kejari TTU.
“Jaksa datang sekitar pukul 08.30 WITA. Awalnya datang membawa surat panggilan sebelum melakukan penggeledahan. Laptop dan handphone milik saya dibawa jaksa,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan, pihaknya sempat bertanya terkait kasus apa yang disangkakan kepadanya sehingga harus melakukan penggeledahan di rumah pribadinya.
Terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di TTU, Alfred secara tegas menyebut dirinya tidak pernah melakukan pemerasan kepada para kepala desa.
“Saya tidak pernah memeras kepala desa di TTU karena itu saya tidak takut dan siap ikuti proses hukum,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rumah Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi atau ARAKSI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AB Digeledah Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara atau Kejari TTU.
Baca juga: Baru 60 Ribu Anak di Kota Kupang Punya KIA
Penggeledahan terhadap rumah Ketua LSM berinisial A di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT ini dilaksanakan Selasa, 14 Februari 2023.
Dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Selasa, 14 Februari 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H mengatakan, tim penyidik Kejari TTU telah melakukan penggeledahan terhadap rumah AB atas dasar hasil penyidikan untuk mendapatkan bukti tambahan.
"Pelaksanaan penggeledahan ini kita lakukan berdasarkan surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang," ujarnya.
Ia menambahkan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan pasca memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri isi percakapan Ketua ARAKSI Kabupaten Timor Tengah Utara beserta jajaran dalam handphone yang disita beberapa waktu lalu.
Berita Timor Tengah Selatan
Ketua Araksi
proses hukum
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Timor Tengah Selatan
Penyidik Kejari TTU
UNICEF Gandeng Pemprov NTT dan Pemkab TTS Gelar Pelatihan Keterampilan Baca di Timor Tengah Selatan |
![]() |
---|
Ada 12 Kasus DBD di Timor Tengah Selatan, Kadis Kesehatan Sebut Masih Posisi Aman |
![]() |
---|
Rektor Unwira Kupang Kunjungi Mahasiswa/i KKNT-PPM di Kolbano Timor Tengah Selatan |
![]() |
---|
Tindak Lanjut Longsor di Kolonakaf, Pemkab Timor Tengah Selatan Bangun Jalan Alternatif |
![]() |
---|
Warga Desa Batnun Timor Tengah Selatan Ditemukan Meninggal di Bawah Pohon Kelapa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.