Berita NTT
Anak Korban Penganiayaan di Timor Tengah Selatan Dapat Pendampingan Psikolog Polda NTT
Tujuan pendampingan untuk mengidentifikasi kondisi psikologis korban saat ini dan pengaruh trauma terhadap perkembangan psikologis anak
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Psikologi Biro SDM Polda NTT memberikan pendampingan psikologi kepada YN (2) yang menjadi korban penganiayaan oleh bibinya OAT alias Ori (34) di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS, Sabtu 4 Februari 2023.
Pendampingan Tim Psikologi Biro SDM Polda NTT didampingi Personel Unit PPA Polres TTS mendatangi korban yang sementara dititipkan pada kerabatnya di Rumah Jabatan Sekda TTS.
Tim Psikologi Biro SDM Polda NTT, Iptu Juan Djara, S.PSi, M.PSi. mengatakan saat bertemu dengan korban, kondisinya sudah lebih baik dan ceria serta mudah berinteraksi dengan orang lain.
Juan menambahkan tujuan pendampingan untuk mengidentifikasi kondisi psikologis korban saat ini dan pengaruh trauma terhadap perkembangan psikologis anak.
Baca juga: Bupati Simon Hadir di Acara Nataru Keluarga Besar TTS di Malaka
Tim juga membangun komunikasi dan berinteraksi serta bermain bersama anak korban dengan memberikan mainan.
“Rasa trauma anak-anak korban kekerasan dan penganiayaan kita pulihkan dengan pendekatan psikologi yang membuat anak nyaman berada dalam situasi sosial serta menarik minat dan semangatnya,” ujar Iptu Juan.
Terkait penangaman kasusnya, saat ini tersangka Ori sudah diamankan polisi di Polres TTS dan ditahan dalam sel Polres TTS.
Penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTS sudah memeriksa sejumlah saksi yakni Yermi Nenometa, Carles Tuanani dan Ai Leo, staf Yayasan CIS Timor.
Baca juga: Musrenbang Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten TTS 2023, Stunting dan Kemiskinan Ekstrim Jadi Fokus
Juga memeriksa Maher Tanu (Kepala Desa Tunua), Yance Eliaser Oematan (Kepala Dusun 1) dan Nofriyanto Tfuakani.
Sebelumnya, Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K mengakui kalau korban dianiaya pada Jumat 20 Januari 2023 lalu di kamar tamu rumah tua milik Edison Sipa (Sekda Kabupaten TTS) di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS.
Ori mengikat kedua kaki anak korban menggunakan tali sepatu, serta mengikat kedua tangan korban menggunakan tali rafia warna biru.
Beberapa staf Yayasan CIS Timor mendengar suara tangisan korban sehingga mereka membuka pintu rumah dan mendapati korban dalam keadaan tergelatak di lantai kamar dengan posisi tertelungkup.
“Saat ditemukan, korban menangis dan ketakutan, dalam kondisi lemas karena kemungkinan korban belum makan,” ujar Kapolres TTS.
Baca juga: Video Viral yang Beredar Bukan Kasus Penculikan Anak di TTS
Pada kedua kaki dan kedua tangan yang terikat mengalami bengkak. Juga ada beberapa bekas luka pada tubuh korban dan beberapa luka yang belum sembuh.
Selain itu, jari kelingking tangan kiri korban mengalami luka dan berdarah.
Atas perbuatannya, Ori dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
“Atau pasal 44 ayat (1) undang -undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkasnya. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS