Berita Kota Kupang

Baru 60 Ribu Anak di Kota Kupang Punya KIA

sejalan dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 menyatakan KIA adalah identitas penduduk bagi anak usia di bawah 17 tahun.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO
KADIS - Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang Angela Inya Kadja 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Kota Kupang mencatat baru 60 ribu anak di Kota Kupang miliki Kartu Identitas Anak atau KIA.

Dukcapil mendata ada lebih dari 116 ribu anak ada di Kota Kupang. Namun, angka ini diklaim telah melewati target nasional yang dipatok. Secara nasional harus harus ada 60 persen total anak memiliki KIA. Bahkan jumlah ini juga telah melampaui target 50 persen dari Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri di tahun 2023.

“Sudah sebanyak 60 ribu anak di Kota Kupang memiliki KIA, angka ini telah melampaui target nasional dan target Kemendagri di tahun 2023,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Angela Inya Kadja, Sabtu 11 Februari 2023.

Baca juga: Nama Calon Dirut Permuda Air Minum Kota Kupang Masih Dirahasiakan 

Ia mengatakan tingginya jumlah anak yang mengantongi KIA, berkat inisiatif Dukcapil dan kerja kolaboratif antar instansi. Keterlibatan itu berupa mendata anakdan melayani pembuatan KIA dengan bersama instansi pendidikan. 

Selain itu, pihaknya juga datang ke rumah sakit untuk mengintegrasikan pembuatan akta anak dan memberi KIA tanpa harus menunggu orang tua anak datang untuk mendaftar. 

"Selama ini memang kita datangi sekolah-sekolah, rumah sakit serta proses paket integrasi, jika membuat akta langsung mendapatkan KIA tanpa diminta,” kata Angela. 

Dia berujar, setiap anak wajib mendapatkan hak prioritas dan identitas anak, meski kadang cara pencatatan yang berbeda, seperti anak dari hasil perkawinan yang sah, anak dari seorang ibu, anak dari perkawinan yang belum dicatatkan dan anak yang tidak punya asal usul.

Ia menegaskan semua anak entah apapun peristiwa kelahirannya wajib hukumnya diberi hak atas identitas. 

Baca juga: PKB Kota Kupang Uji Kepatutan dan Kelayakan Bacaleg

Seruan itu, kata dia, sejalan dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 menyatakan KIA adalah identitas penduduk bagi anak usia di bawah 17 tahun.

"Karena mereka juga penduduk yang punya hak konstitusional memiliki dokumen identitas penduduk," tambah dia. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved