Berita Kabupaten Kupang
Buron Sejak 2021, Penipu Agen BRILink Ditangkap Polisi
Pelaku penipuan agen BRILink di Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah Herliani Manek berhasil ditangkap anggota Buser Polres Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Pelaku penipuan agen BRILink di Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah Herliani Manek berhasil ditangkap anggota Buser Polres Kupang setelah buron sejak tahun 2021.
Tersangka diketahui berhasil menipu korban Reni Nunuhitu pemilik agen BRILink Toko Senayan, Desa Tanah Merah, Kabupaten Kupang pada bulan April 2021 secara bertahap mulai dari 2 April 2021 hingga 7 April 2021.
Tindak pidana ini juga akhirnya dibuka kembali oleh Kapolres Kupang melalui Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kupang.
Baca juga: Pemdes Tunbaun Serahkan Dua Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto saat jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Mako Polres Kupang, Senin 13 Februari 2023 mengatakan penipuan ini terjadi karena teler BRILink tidak teliti saat melakukan transaksi.
Modusnya tersangka menipu korban dengan melalukan screenshot hasil transfer padahal itu akal-akalan saja dan korban percaya hal itu lalu mentransfer sejumlah uang sesuai nominal yang tertera di screenshot tersebut.
“Karena di BRILink bisa transfer uang cash ke rekening lain, dan juga bisa menarik uang tunai. Modus pelaku melakukan transfer ke BRILink dengan sejumlah uang lalu pelaku menunjukkan bukti transfer, dan teller BRI memberikan uang tunai ke pelaku. Namun bukti transfer yang sudah di-screenshoot di handphone pelaku lalu ditunjukkan bahwa pelaku telah mentransfer sejumlah uang ke BRILink,” ungkap Kapolres.
Baca juga: Diperiksa 7 Jam, Menkominfo Johhny G Plate Dukung Pengungkapan Dugaan Korupsi BAKTI
Contohnya di transaksi pertama tersangka memperdaya korban yang tidak teliti mengurim ke rekeninh korban sejumlah 4000 rupiah namun karena ketidaktelitian korban tersangka menarik uanh tunai sejumlah 4 juta rupiah.
Demikian juga transaksi lain dan total transaksi pengirimam via rekening dari tersangka ke korban hanya sejumlah 302.500 rupiah tapi korban menerima hingga Rp. 38.850.000.
Korban pada saat itu belum sadar kalau ditipu karena tersangka sangat meyakinkan sekali saat melancarkan aksinya dan baru diketahui oleh korban setelah 10 hari kemudian.
Selain itu dalam melancarkan aksinya agar tidak mudah ketahuan pelaku tidak menggunakan satu rekening saja tapinjuga menggunakan rekening bank milik orang lain.
Pemilik rekening lain juga tersebut sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengapa rekeningnya dipakai untuk melakukan penipuan. Selain itu ada sejumlah uang cash yang dikembalikan ke korban pemilik BRILink.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Lembata Bekuk Seorang Mahasiswa Pembawa Narkoba di Hotel
Usaha penangkapan tersangka juga terbilang cukup rumit. Tersangka yang cukup lihat ini sering berpindah-pindah dan selalu mengganti nomor teleponnya.
Beberapa kasi juga penyidik mengeluarkan surat panggilan namun dia selalu mangkir dengan berbagai alasan salah satunya karena tidak memiliki Kartu Tanda penduduk (KTP) maka tidak memenuhi panggilan.
Namun ketika pelaku memenuhi panggilan ke Mako Polres Kupang, penyidik Tipidter langsung melakukan sidik jari, dan hasilnya Herlina Manek adalah pelaku penipuan.
"Pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres Kupang dan akan dikirim ke rutan wanita. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” jelas Kapolres yang baru satu tahun di Polres Kupang. (ary)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Desa Tanah Merah
Kecamatan Kupang Tengah
Buser Polres Kupang
Herliani Manek
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto
Reni Nunuhitu
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Terbantu JKN Selama Kehamilan, Hildiani Sudharti : Kami Tak Perlu Lagi Pikir Biaya Mahal |
![]() |
---|
Dorong Perputaran Ekonomi Lokal HIPMI Belu Hadirkan Kupon Belanja UMKM di Car Free Day |
![]() |
---|
6 Kepala Dinas Dilantik Wali Kota Kupang Minta Hadirkan Kebijakan yang Berpihak pada Rakyat |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Minggu 31 Agustus 2025: Lupa diri dan Hormat yang Sejati |
![]() |
---|
Tim PkM Prodi Kimia FST Undana Beri Pelatihan Pembuatan Makanan Fungsional Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.