Berita Lembata
Satresnarkoba Polres Lembata Bekuk Seorang Mahasiswa Pembawa Narkoba di Hotel
Penggerebekan pelaku inisial YF (24) ini dilakukan Satuan Tindakan Pidana Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Lembata
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Aparat Kepolisian Resor Lembata menggerebek seorang yang diketahui membawa narkoba di Hotel Olympic Lewoleba, Kabupaten Lembata pada Sabtu (7/1/2023) Pukul 17.00 Wita.
Penggerebekan pelaku inisial YF (24) ini dilakukan Satuan Tindakan Pidana Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lembata AKP Viktor Hari Saputra bersama empat rekan lainnya.
Di tempat kejadian perkara, polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu buah plastik klep kecil yang didalamnya diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram, satu buah baju kaos warna hitam yang bertuliskan “LA VIES EST BELLE ” dan 1 satu buah HP warna hitam merk Xiaomi.
Baca juga: Keluarga ODGJ yang Diduga Dianiaya Oknum Polisi di Lembata Gelar Ritual Adat
Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto melalui Kasat Narkoba Polres Lembata, AKP Viktor Hari Saputra, menjelaskan, pihaknya langsung melakukan tindakan penyelidikan dan investigasi setelah mendapat informasi dari masyarakat, dan langsung menggerebek pelaku di kamar hotel nomor 104.
“Kami mengamankan pelaku di dalam kamar hotel Olympic dengan nomor kamar 104 alamat jalan Trans Lembata, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata,” ungkap Viktor.
Viktor menjelaskan pelaku diketahui merupakan seorang mahasiswa asal Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Baca juga: Warga Lembata Diminta Tetap Waspada Meski Status Gunung Ile Lewotolok Sudah Turun
“Inisialnya, YF Jenis kelamin Laki-laki, tempat tanggal lahir Waikabubak 26-07-1998, Umur 24 Tahun, Pekerjaan Pelajar/mahasiswa, Agama Katolik, Alamat RT/RW 000/000 Kel. Dedekadu Kec. Loli, ” tutur Viktor.
Barang bukti lain yang diamankan adalah satu buah sim card bertuliskan Telkomsel dgn nomor seri kartu 08123916xxxx, dan satu buah obat perangsang warna merah bertulis “SUPER RUSH ORIGINAL”.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lembata untuk menjalani pemeriksaan atas perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.