Diperiksa 7 Jam, Menkominfo Johhny G Plate Dukung Pengungkapan Dugaan Korupsi BAKTI

Menkominfo Johnny G Plate telah selesai menjalani pemeriksaan selama 7 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung, Selasa (14/2).

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
POS-KUPANG.COM
DIPERIKSA - Kejaksaan Agung RI telah memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 1 triliun. Kasus ini mencuat dalam item pengadaan tower base transceiver station (BTS) untuk menyediakan layanan telekomunikasi di daerah 3T. 

POS-KUPANG.COM - Menkominfo Johnny G Plate telah selesai menjalani pemeriksaan selama 7 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung, Selasa (14/2).

Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020-2022.

Setelah diperiksa, Menteri Johhny G Plate pun memberikan keterangan kepada media.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya kepada Kejagung karena undangan atau permintaan untuk melakukan pengambilan keterangan saksi untuk pertama, minggu lalu, tidak bisa dilakukan mengingat tugas-tugas saya sebagai Kominfo, yang tidak bisa saya tinggalkan," kata Johhny G Plate.

Ia pun menjelaskan tugas-tugasnya sebagai menteri dan pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di antaranya adalah pada 9 Februari 2023, ikut mendampingi Presiden Jokowi menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Sumatera Utara.

Tugas lainnya adalah rapat kerja dengan Komisi I DPR untuk membahas revisi UU ITE.

"Kedua, saya memohon kepada Bapak Presiden dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI dalam rangka melakukan revisi UU ITE, yang mendapat perhatian masyarakat luas beberapa waktu terakhir ini," ujarnya.

Johhny G Plate menjelaskan rapat kerja dengan Komisi I DPR itu menghasilkan pedoman pelaksanaan pasal-pasal khusus UU ITE bagi aparat penegak hukum, dalam rangka penanganan hukum yang restoratif justice.

Rapat sendiri digelar Senin 13 Februari 2023.

"Hri ini, saya memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai seorang warga negara Indonesia, sebagai Menkominfo RI, saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan dilakukan di Kejagung terkait dengan permasalahan huku pembangunan BTS 45, BAKTI yang berada di Kominfo sebagai organisasi non eselon," papar dia.

Ia mengaku sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan Kejagung.

"Saya telah memberikan keterangan-keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik Kejagung," ujarnya.

"Pertanyaan-pertanyaan tersebut, saya  sampaikan dengan tanggugjawab dan apa adanya. Secara khusus yang menyangkut tugas dan fungsi sebagai Menkominfo," tegas dia.

Namun demikian menurut Johhny G Plate apabila Kejagung masih memerlukan keterangan dari dirinya, ia mengaku siap.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved