Timor Leste

Warga Timor Leste Masuk Indonesia Bebas Visa Kunjungan, Berlaku Mulai Hari Ini

Pemerintah Indonesia menambah Timor Leste dalam daftar negara-negara yang mendapat fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG. COM/TENI JENAHAS
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) saat melintas di PLBN Motaain, Kamis 5 Mei 2022. Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga Timor Leste, mulai berlaku hari ini Senin 13 Februari 2023. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Indonesia menambah Timor Leste dalam daftar negara-negara yang mendapat fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Dengan demikian maka jumlah negara menjadi 10 dari sebelumnya sembilan negara. Timor Leste berbatasan langsung dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ).

Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0058.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Kebijakan Keimigrasian mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (E-VOA), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

"Mulai hari ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memberlakukan kebijakan bebas visa bagi warga Negara Timor Leste yang masuk atau berkunjung ke Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, KA Halim, Senin 13 Februari 2023.

Meski telah berlaku, kata KA Halim, pemerintah tetap akan melakukan evaluasi lebih lanjut.

Ia menjelaskan, fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ini dapat digunakan untuk melakukan kegiatan di antaranya kunjungan wisata, kunjungan pembelian barang, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan rapat, kunjungan pembicaraan bisnis dan transit.

Baca juga: Imigrasi Atambua Amankan 7 WNA Timor Leste, Masuk Indonesia Secara Ilegal 

Baca juga: Imigrasi Atambua Beri Pelayanan Paspor Masuk Desa

KA Halim menyebutkan, fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ini memiliki jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

KA Halim mengatakan, ada dua syarat bagi warga asing yang menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.

Pertama, paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan.

Kemudian, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

KA Halim menjelaskan, bagi warga negara Timor Leste yang akan masuk ke wilayah Indonesia dapat melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Atambua.

Adapun Tempat Pemeriksaan Imigrasi, yaitu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain di Kabupaten Belu, PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka.

"Dengan adanya kebijakan bebas visa kunjungan ini kita berharap dapat meningkatkan kunjungan wisatawan asal Timor Leste untuk datang ke Indonesia serta geliat perekonomian di daerah perbatasan Indonesia dengan Timor Leste," ujar KA Halim. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved