Berita Belu
Imigrasi Atambua Beri Pelayanan Paspor Masuk Desa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan kegiatan pelayanan Paspor Masuk Desa kepada Masyarakat Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur,
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Dalam Rangka Memperingati Hari Dharma Karya Dhika Ke-77,
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan kegiatan pelayanan Paspor Masuk Desa kepada Masyarakat Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, Senin-Selasa 25-26 Juli 2022 bertempat di Desa Alas Selatan. Kegiatan dipimpin
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Revi Arinal Hakim dan enam anggota tim.
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K. A Halim kepada Pos Kupang. Com, Selasa 26 Juli 2022.
Menurut Halim, Paspor Masuk Desa hanya melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor, baik penggantian paspor habis masa berlaku maupun halaman penuh. Sedangkan, untuk permohonan paspor rusak dan paspor hilang dilayani di Kantor Imigrasi.
Baca juga: Meriahkan HDKD ke-77, Imigrasi Kupang Gelar Paspor Masuk Desa di Tuapukan
Kata Halim, animo masyarakat pada kegiatan Paspor Masuk Desa sangat tinggi. Hal ini terbukti dari banyaknya pemohon yang datang dari selama dua hari pelayanan.
Dari target awal, tim hanya memperkirakan sejumlah 30 pemohon namun pada pelaksanaanya, permohonan mencapai total 64 permohonan yang terdiri permohonan paspor baru 44 pemohon, penggantian sejumlah 8 pemohon dan Anak-anak sejumlah 12 pemohon.
Tambah Halim, dari hasil wawancara oleh petugas tim, sebagian besar dari permohonan mengurus paspor untuk keperluan kunjungan keluarga ke Timor Leste, terutama urusan adat. Pasalnya, banyak keluarga mereka berada di
Kota Suai, Distrik Cova Lima, Timor Leste.
Dengan adanya paspor, masyarakat tidak lagi menggunakan fasilitas Pas Lintas Batas karena kebijakan peraturan dari negara Timor Leste.
Selain itu, dengan adanya paspor bisa menekan kasus perlintasan ilegal WNI ke Timor Leste. (jen).
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
