Sidang Ferdy Sambo
Keluarga Ferdy Sambo Syok
Perwakilan keluarga Ferdy Sambo tidak menyangka atas keputusan majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perwakilan keluarga Ferdy Sambo tidak menyangka atas keputusan majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jangankan mewakili keluarga besar, teman kita aja pasti syok. Anda punya teman kemudian teman Anda itu punya teman lagi kemudian pasti syok karena ada korelasinya," ujar perwakilan keluarga yang enggan disebutkan namanya itu usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Pria yang mengaku adik dari Jenderal Ferdy Sambo ini menilai vonis majelis hakim bertentangan dengan banyak pendapat pakar hukum.
"Saya pikir tadinya hukuman seumur hidup atau 20 tahun tapi kan kasihan sekali sedangkan kita dengar juga banyak pakar hukum berpendapat kan tidak harus hukuman mati," jelasnya.
Namun begitu, pihak keluarga Sambo menyerahkan putusan terhadap majelis hakim lantaran hakim merupakan tangan Tuhan.
Baca juga: Nyawa Ganti Nyawa, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Sambil paralel keluarga Sambo akan memikirkan langkah hukum ke depan berupa banding terkait vonis hukum mati tersebut.
"Namun ini kan peradilan pertama dan dengan peradilan pertama ini kita nggak tahu seperti apa nanti kalau banding apakah dibanding dikasih tetap kita juga nggak tahu," jelasnya.
Lebih lanjut, pihak keluarga Sambo menyatakan bahwa sejatinya tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu penjara seumur hidup telah berat.
"Kalau kita mau membangun konstruksi daripada kasus ini kan perlu juga kita runut makanya saya berpikir kalaupun Jaksa memberi seumur hidup saya pikir itu sudah cukup berat. Seumur hidup itu bukan hal yang singkat menghabiskan umur kita itu bukan hal yang pendek," tukasnya.
Perwakilan keluarga Ferdy Sambo tidak menampik adanya keinginan untuk mengajukan banding terkait vonis hukuman mati.
"Kami berharap dipersilakan persidangan banding dan kasasi. Kita berharap bisa terkoreksi mudah-mudahan," ujar dia.
Ia menuturkan bahwa vonis hukuman mati nantinya bisa berimbas ke mental anak-anak Eks Kadiv Propam Polri itu karena kehilangan sosok sang ayah.
"Karena kan hukuman mati itu tidak hanya berimbas kepada tersangka anaknya pun juga kan kalaupun misalnya seumur hidup anaknya bisa berdiskusi dengan orang tuanya ketika menjenguk ditahanan masih bisa bertanya bagaimana saya menjalani hidup. Tapi kalau kondisi vonis mati kan kasihan juga," jelasnya.
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Menghela Napas dan Tertunduk Lesu
Orang yang bersikukuh merahasiakan namanya ini meminta hukuman Ferdy Sambo bisa diringankan mengingat banyak keluarga yang tidak menyangka vonis maksimal yang dijatuhkan majelis hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Suasana-Sidang-Vonis-Ferdy-Sambo.jpg)