Sabtu, 16 Mei 2026

Sidang Ferdy Sambo

Keluarga Ferdy Sambo Syok

Perwakilan keluarga Ferdy Sambo tidak menyangka atas keputusan majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. 

Di samping itu, sosok Adik Ferdy Sambo yang juga enggan disebutkan namanya angkat bicara soal vonis hukuman mati terhadap kakaknya.

Dia menyatakan bahwa Ferdy Sambo selama jalannya persidangan selalu dibully.

"Artinya posisi kakak jenderal selalu dibully itu yang kita kecewanya walaupun betul ada hal-hal yang menyakiti, ada korban di pihak lain tapi belum tentu juga hal itu setimpa-timpanya kita itu seburuk-buruknya. Kita buruk banget ya nggak juga," ujar adik Sambo saat ditemui.

Namun begitu, ia menuturkan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo harus dihargai.

"Jadi kita terima saja, tapi mungkin pengacara kakak ini kan pasti memikirkan hal-hal selanjutnya. Intinya kita sebagai keluarga pasti menerima itulah yang terbaik menurut hakim tapi menurut kita juga ada upaya-upaya selanjutnya," tukasnya.

Asumsi Semata

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Arman Hanis menghormati putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya.

"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini menurut kami, kami hormati," kata Arman.

Meski begitu, Arman mengatakan jika hasil putusan tersebut tidak sesuai fakta persidangan dan hanya berdasarkan asumsi.

"Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," ungkapnya.

Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo enggan terbuka kepada awak media bagaimana langkah hukum lebih lanjut untuk membela kliennya.

"(Langkah hukum selanjutnya) nanti saja," kata Arman.

Terdakwa Ferdy Sambo masih mempunyai waktu tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi setelah divonis mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).

Aturan mengenai upaya banding itu diatur dalam pada Pasal 67, Pasal 233 s/d Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Pasal 67 KUHAP, terdakwa atau jaksa penuntut umum (JPU) berhak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Sambo dapat mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Apabila idak sepakat dengan putusan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sambo bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (tribun network/reynas abdila)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved