Korupsi BTS Kominfo

Rumah Direktur Utama BAKTI Disita, Tersangka Kasus Proyek BTS Kominfo

Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE TRIBUNNEWS
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS Kominfo, termasuk Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Kejagung juga menyita rumah milik Direktur Utama BAKTI. 

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kantongi Tersangka

Kejaksaan Agung sudah mengantongi dua nama tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Dua nama tersebut merupakan bagian dari lima orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara pokok.

"TPPU kan cuma dua kalau enggak salah. Enggak semua (dari lima tersangka perkara pokok)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Namun, Kuntadi masih enggan menyebut nama kedua tersangka itu. Dia hanya memberikan kisi-kisi.

Satu tersangka merupakan pihak swasta dan satu lagi merupakan aparatur sipil negara (ASN). "Ya ada swasta, ada ASN," ujarnya. (tribun network/aci/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved