Korupsi BTS Kominfo
Rumah Direktur Utama BAKTI Disita, Tersangka Kasus Proyek BTS Kominfo
Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kantongi Tersangka
Kejaksaan Agung sudah mengantongi dua nama tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.
Dua nama tersebut merupakan bagian dari lima orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara pokok.
"TPPU kan cuma dua kalau enggak salah. Enggak semua (dari lima tersangka perkara pokok)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Namun, Kuntadi masih enggan menyebut nama kedua tersangka itu. Dia hanya memberikan kisi-kisi.
Satu tersangka merupakan pihak swasta dan satu lagi merupakan aparatur sipil negara (ASN). "Ya ada swasta, ada ASN," ujarnya. (tribun network/aci/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.