Berita Nasional

Alex Plate, Kerabat Menkominfo Johnny Plate, Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Gregorius Alex Plate, Stafsus Menkominfo, yang diketahui sebagai kerabat dekat Menkominfo Johnny G. Plate, diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis 26 Januari

Editor: Agustinus Sape
Kominfo
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022, Kamis 26 Januari 2023. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Gregorius Alex Plate, Stafsus Menkominfo, yang diketahui sebagai kerabat dekat Menkominfo Johnny G. Plate, diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis 26 Januari 2023.

Selain Alex Plate, diperiksa pula Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong, dan Muchlis Muchtar selaku pihak swasta.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

 

Namun pihak Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung tak memerinci kepentingan Gregorius Alex Plate diperiksa terkait perkara ini, sebagai staf khusus atau kerabat Johnny G Plate.

Puspenkum Kejaksaan Agung hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis 26 Januari 2023.

Sehari sebelumnya, Rabu 25 Januari 2023, tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa staf ahli Johnny G Plate, Rosarita Niken Widiastuti sebagai saksi. .

Selain Rosarita, ada dua orang dari pemerintahan yang turut diperiksa, yaitu Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah, Danny Januar dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pengerapan.

Baca juga: Johnny Plate Bantah Rumah Digeledah Kejagung, Mengeluh Kerap Diterpa Hoaks

Kemudian tim penyidik juga memeriksa Managing Partner ANG Law Firm, Asenar dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.

Pihak keluarga tersangka pun turut diperiksa terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara ini. Dia adalah istri dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Sakinah Juliani Utami.

"Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Ketut.

Sebagaimana diketahui, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu 4 Januari 2023.

Saat itu dirinya ditetapkan tersangka bersama dua orang lain, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved