Korupsi BTS Kominfo

Rumah Direktur Utama BAKTI Disita, Tersangka Kasus Proyek BTS Kominfo

Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE TRIBUNNEWS
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS Kominfo, termasuk Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Kejagung juga menyita rumah milik Direktur Utama BAKTI. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Kali ini, penyitaan dilakukan atas satu unit rumah milik tersangka, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Dari tersangka AAL," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( Dirdik Jampidsus ) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribun, Jumat 10 Februari 2023.

Penyitaan itu dilakukan setelah tim penyidik menelusuri aset Anang Achmad Latif termasuk dengan memeriksa istrinya sebagai saksi. Rumah yang disita itu belum lama ini dibeli Anang Achmad Latif.

Oleh sebab itu, status kepemilikannya belum berganti kepada Anang ataupun pihak keluarganya. "Baru pelunasan. Jadi masih atas nama sebelumnya," kata Kuntadi.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menyita tiga mobil dari tersangka lain dalam perkara ini. Pada Jumat (6/1) terpantau ada tiga mobil yang terparkir dan ditempeli garis tanda penyitaan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Baca juga: Tower BTS yang Dibangun Bakti Kementerian Kominfo di Sikka Tak Berfungsi

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi pun memberikan konfirmasi mengenai penyitaan tersebut. "Ya BAKTI," ujarnya pada Senin 9 Januari lalu.

Ketiga mobil tersebut merupakan hasil sitaan dari penggeledahan kediaman tersangka Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak."(Dari) GMS," katanya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menyita uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dari tersangka Galumbang. Nilai uang tunai yang disita setara dengan miliaran rupiah. "Satu setengah miliar," ujar Kuntadi.

Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung mengamankan tumpukan uang dolar tersebut dari dalam mobil tersangka. "Mobilnya di rumah," ujarnya.

Aset-aset tersebut merupakan hasil sitaan dari penggeledahan kediaman Galumbang.

Sebagaimana diketahui, penggeledahan tersebut dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan Galumbang sebagai tersangka pada Rabu 4 Januari.

Baca juga: Alex Plate, Kerabat Menkominfo Johnny Plate, Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Dia ditetapkan tersangka bersama dua orang lain, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Kemudian pada Selasa 24 Januari, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam perkara ini, yaitu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Terbaru, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan ditetapkan tersangka pada Senin 6 Februari.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved