Berita Nasional

Bebas pada April 2023, Sekjen Partai Kebangkitan Nusantara: Anas Urbaningrum akan Bersuara

Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sri Mulyono mengulas soal Anas Urbaningrum yang dizolimi oleh pemerintahan SBY.

Editor: Alfons Nedabang
Twitter
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nusantara ( PKN ) Sri Mulyono mengatakan, Anas akan bersuara pasca bebas dari penjara. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sri Mulyono mengulas soal Anas Urbaningrum yang dizolimi oleh pemerintaah saat itu, hingga akhirnya harus dijebloskan ke dalam penjara sejak tahun 2014.

Di mana, kata Sri Mulyono, intervensi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Anas Urbaningrum segera ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012 bukti penzoliman yang nyata.

Mengutip peryataan pakar hukum Universitas Indonesia Margarito Kamis, Sri Mulyono menyebut jika Margarito mengatakan apa yang dilakukan SBY terhadap Anas Urbaningrum merupakan mengelola konstitusi keliru.

"Obuse of power yang dilakukan Presiden SBY terhadap KPK berakibat kerugian fatal bagi Anas Urbaningrum dan antiklimaks penegakan hukum di Indonesia khususnya KPK," kata Sri Mulyono kepada Tribun Network, Selasa 7 Februari 2023.

"Anas Urbaningrum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dibully oleh aparat hukum, masyarakat dan massa media saat itu serta divonis bersalah dan menjalani hukuman sangat berat," sambungnya.

Namun diatas itu semua, Mulyono menyebut, intervensi Presiden SBY terhadap KPK telah mengakibatkan dampak sangat buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia yang menjadi agenda utama reformasi.

Baca juga: Borok SBY Dibongkar Loyalis Anas Urbaningrum: Gak Nyangka Orang Sekelas Beliau Bisa Berkhianat

KPK dengan telanjang telah menjadi alat kekuasaan yang berdampak sistemik terhadap penegak hukum lainnya.

"Dengan kata lain, KPK yang super body saja bisa dengan mudah diintervensi apalagi lembaga hukum lain dan lembaga lembaga non hukum lainnya," ucapnya.

"Siapapun yang dianggap musuh oleh kekuasaan bisa dengan mudah dikriminalisasi menggunakan hukum kekuasaan," Mulyono menambahkan.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa KPK anak kandung reformasi yang digadang menjadi poros utama pemberantasan korupsi telah dirusak oleh penguasa dan para awaknya sendiri demi kepentigan pribadi.

"Inilah tragedi sesungguhnya penegakan hukum di Indonesia, inilah tragedi pondasi reformasi akibat dari ulah penguasa yang mengkooptasi penegakan hukum. KPK yang awalnya menjadi lembaga paling dipercaya oleh masyarakat dengan sangat cepat hancur berantakan. Ibarat pepatah, nila setitik rusak susu sebelanga," paparnya.

Dia pun mengutip peryataan Sukiyat (2020) soal korupsi. Yakni korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Korupsi berakibat sistemik mengikis kepercayaan, melemahkan demokrasi, menghambat pembangunan ekonomi dan semakin memperburuk ketimpangan, kemiskinan, perpecahan sosial dan krisis lingkungan.

Dalam arti luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi, perbuatan curang ,buruk yang menyimpang dari peraturan, berlaku dalam berbagai bidang demi keuntungan pribadi atau golongan.

Baca juga: Soal Isu Kudeta Partai Demokrat, Kubu Anas Urbaningrum Berkelakar Begini, Jadi KLB?

"Presiden SBY telah melakukan abuse of power dengan kata lain patut diduga telah melakukan korupsi secara terbuka yakni meminta KPK untuk menetapkan status hukum Anas Urbaningrum," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved