Berita NTT
Pemkab Ende Utang Rp13,9 Milyar ke BPJS Kesehatan, Eman Kolfidus: Harus Tetap Dibayar
Utang tersebut merupakan iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang harus dibayar oleh Pemkab Ende kepada pihak BPJS Kesehatan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kabupaten / Pemkab Ende bertanggung jawab untuk membayar utang kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial / BPJS Kesehatan Cabang Ende senilai Rp 13,9 miliar lebih.
Utang tersebut merupakan iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang harus dibayar oleh Pemkab Ende kepada pihak BPJS Kesehatan.
Terkait hal itu, Anggota Komisi V DPRD NTT dari Partai Demokrasi Indonesia ( PDIP ), Eman Kolfidus mengatakan bahwa dampak pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi global memang berpengaruh terhadap banyak aspek.
Baca juga: Ketua Komisi I DPRD NTT Ingatkan Pemda Soal Persepsi Korupsi
"Memang, dampak pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi global turut mempengaruhi kapasitas fiskal daerah, karena menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ucap Eman kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 6 Februari 2023.
Karena itu, kata dia, ada tantangan dalam pembiayaan program pembangunan maupun program jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang tidak mampu.
"Salah satunya adalah iuran jaminan kesehatan ( BPJS Kesehatan ) bagi masyarakat yang tidak mampu membayar BPJS Kesehatan secara mandiri," sebutnya.
Menurut dia, hutang Pemkab Ende kepada BPJS Kesehatan tetap harus dibayar, tetapi Pemda dapat melakukan beberapa langkah.
Baca juga: Komisi IV DPRD NTT Tinjau Lokasi Longsor di Kolonakaf Timor Tengah Selatan
"Pertama, melakukan pendekatan dengan pihak BPJS Kesehatan untuk menjadwalkan ulang pelunasan hutang," ujarnya.
Kedua, menerapkan pola cicilan yang nantinya akan dianggarkan secara bertahap dalam APBD Kabupaten. Ini dalam konteks BPJS dikenal dengan pola Rehab (Pembayaran Bertahap), jika belum, maka harus dianggarkan dalam Perumahan APBD," sambungnya.
"Ketiga, memperjuangkan adanya dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan melalui Kementerian Sosial dengan berbasis data DTKS, yakni hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan fakir miskin. Artinya, Pemda memperkuat DTKS Kabupaten sebagai argumentasi kepada Kementerian Sosial untuk mengambil alih klaim BPJS Kesehatan tersebut," bebernya.
Dengan demikian, tambah Eman, ada langkah internal dan langkah eksternal untuk menyelesaikan tunggakan klaim BPJS Kesehatan.
"Yang harus dipastikan adalah tetap terpenuhinya Jaminan Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Ende dengan pola-pola tadi," pungkasnya. (Cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.