Berita NTT
Ketua Komisi I DPRD NTT Ingatkan Pemda Soal Persepsi Korupsi
Ia menerangkan masing-masing Kabupaten di NTT juga bisa bercermin dari kondisi masyarakat yang tertinggal, miskin, gizi buruk hingga stunting.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Komisi I DPRD NTT, Gabriel Beri Bina mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) di NTT mengenai indeks persepsi korupsi di Indonesia yang memburuk.
Beri Bina mengatakan itu menanggapi penanganan kasus dugaan korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka NTT. Kasus itu kini sudah ada perkembangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi / KPK RI telah mengkonfirmasi perkembangan dengan mengantongi sejumlah nama tersangka yang segera diumumkan ke publik.
"Sebagai Ketua Komisi I, saya mengingatkan pesan Presiden Bapak Jokowi bahwa indeks persepsi Korupsi Indonesia sekarang semakin memburuk. Bahkan lebih buruk dari Timor Leste," katanya, Sabtu 4 Februari 2023.
Baca juga: Komisi IV DPRD NTT Tinjau Lokasi Longsor di Kolonakaf Timor Tengah Selatan
Khusus untuk NTT, kata dia, perlu ingat bahwa provinsi ini adalah provinsi termiskin ketiga di Indonesia. Ia menerangkan masing-masing Kabupaten di NTT juga bisa bercermin dari kondisi masyarakat yang tertinggal, miskin, gizi buruk hingga stunting.
"Keadaan sosial yang semestinya mendorong kita menjadi penyelenggara pemerintahan daerah yang produktif, bersih, menjadi solusi bukan menjadi penyebab timbulnya masalah," ujar dia.
Gabriel mendorong penegak hukum silahkan bekerja sesuai undang undang dan sumpah jabatan.
Politisi Gerindra itu bilang tahapan - tahapan dalam penyelidikan dan penyidikan sudah diatur dalam Undang undang.
Baca juga: Perkuat Mitigasi Multibencana Geo-hidrometeorologi, BMKG Bangun Markas Terpadu di NTT
KPK atau Kejaksaan menjalankan tugas sesuai undang undang dimaksud. Hal tentang kecukupan alat bukti untuk menindaklanjuti suatu perkara juga sudah jelas ketentuannya.
"Itu kewenangan mereka. Tidak bisa diintervensi," ucap dia.
Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna mengingatkan KPK untuk tidak sewenang-wenang menetapkan tersangka atas nama pemberantasan korupsi.
"Sekalipun kasus ini telah mendapat perhatian publik tapi KPK tidak boleh sewenang - wenang dalam penetapan tersangka atas nama pemberantasan korupsi dan penegakan hukum," katanya, Jumat 3 Februari 2023.
Baca juga: Masa Persidangan I DPRD NTT Tahun Sidang 2022-2023 Resmi Ditutup
Satu sisi, Inche mengaku menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK, dalam kasus benih bawang merah di Malaka. Dia juga berharap prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku
Ia menjelaskan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebenarnya tidak mudah karena harus didukung oleh dua alat bukti yang kuat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.